Tak Berkategori  

Kecewa, Tim Hukum Paslon YuRiz Tak Bertanggung Jawab Gugatan Yuriz Ke MK

Faktanews.co.id.-(Banyuwangi)– Tim Hukum Paslon No 01 Pilkada Banyuwangi Yusuf Widyatmoko/KH Muhammad Riza Aziziy (YuRiz) Pilkada berjumlah 58 orang merasa kecewa atas Gugatan Pilkada yang dilayangkan ke Mahkamah Konstitusi.

Menurut Tim Hukum Paslon No 01, Registrasi Pelaporan ke Mahkamah Konstitusi yang beredar Viral itu diluar tanggung jawabnya.

Gugatan tersebut merupakan gerakan kepentingan pribadi Muhamad Zaini dan bukan atas nama Tim Kuasa Hukum 01.

Seperti dalam Press Release, Rabu (23/12/2020) Tim Hukum Paslon Yuriz, tidak bertangungjawab terhadap gugatan yang sudah teregister bukti tanda penyerahan gugatan di MK tersebut.

Menurut ketua Tim Kuasa Hukum Pasangan Yuriz, Sugeng Widodo, SH, MH gugatan Pasangan Yuriz dan Sekretaris Tim Hukum Muhammad Zaini, SH, MH tanpa ada koordinasi dan pemberitahuan terlebih dahulu kepada Tim hukum.

Lebih jauh Sugeng menyebut, tindakan yang diambil Pasangan Yuriz dan Muhammad Zaini tersebut telah mencederai apa yang telah menjadi kesepakatan bersama saat musyawarah bersama Pasca hari pencoblosan 9 Desember 2020.

“Dalam Rapat yang dilakukan di Pondok Wina pada tanggal 18 Desember 2020, telah disepakati beberapa hal dan salah satunya yakni tidak akan melakukan Gugatan ke Mahkamah Konstitusi,”ungkapnya.

Lebih jauh dalam pertemuan itu, disepakati terkait Pilkada Paslon Yuriz hanya akan melakukan laporan ke Bawaslu Banyuwangi dan telah menunjuk Tim Advokasi atau Hukum.

Untuk melakukan langkah-langkah hukum tersebut dibantu oleh Tim Advokasi menurutnya, hal itu tanpa dipungut biaya alias gratis.

Baca juga:  Tommy Soeharto Menang Lagi Di Pengadilan, Menkumham Tunggu Incrah

“Tim Advokat bekerja tanpa dipungut biaya untuk mendampingi untuk laporan Bawaslu seperti keterangan diatas. Kami bekerja menggunakan biaya kami sendiri, menggunakan uang dari kantong kami sendiri, kami menyangkal apa yang ramai menjadi perbincangan di Medsos kita mendapat sesuatu dari Paslon Yuriz itu tidak benar,” katanya.

Tim Hukum ini merasa kecewa atas Tindakan Pasangan 01 yang menyetujui gerakan yang dilakukan Muhammad Zaini tersebut.

Berkaitan hal tersebut, Tim Advokasi,  merasa kecewa perjuangannya selama ini tidak dianggap dan merasa dirugikan padahal Tim sudah berkorban baik moril maupun materil.

“Saya yakin Paslon 02 tidak akan diam, dan kami tidak akan bertanggungjawab bila mana terjadi Gugatan Balik atas apa yang dilakukan oleh saudara Zaini,” Tandasnya.

Bahkan akibat hal itu, Kata Sugeng dia dan kawan kawan membubarkan diri dari Tim Advokat YuRiz.

“Kami tidak akan merecoki apa yang dilakukan oleh Paslon 01. Kami kembali ke Profesi kami sebagai seorang Pengacara,” pungkasnya.

Sebelumnya diketahui pada Pleno Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara Pilkada Banyuwangi, dari total Daftar Pemilih Tetap (DPT)  1.304.909 pemilih, partisipasi masyarakat yang menggunakan hak pilih hanya mencapai 65,9%.

“Sebanyak 852.202 pemilih menggunakan hak pilihnya di Pilkada Banyuwangi 2020. Rinciannya, 836.960 suara sah dan 15.242 suara tidak sah.

Pasangan calon pasangan calon nomor urut 01 Yuriz mendapat perolehan 398.113 suara (47,6 persen) pada Pilkada 9 Desember 2020.

Baca juga:  Desainer Jebolan BEC Dipercaya Rancang Kostum Miss Grand International

Sedangkan paslon nomor urut 02 Ipuk Fiestiandani Azwar Anas-Sugirah terinci memperoleh suara 438.847 (52,4 persen).

Dari angka tersebut, selisih keunggulan perolehan suara paslon 02 Ipuk-Sugirah sebanyak 40.734 suara atau selisih 4,8 persen.(met/kin).