Fakta News.– Korban pencurian mobil Honda HRV BK 1334 DP di sebuah doorsmer Jalan Jamin Ginting, Yessi Yulius meminta polisi untuk memasang garis polisi (police line) di lokasi tersebut. Sebab pihaknya menduga, kasus hilangnya mobil yang ditaksir bernilai Rp 360 juta itu diketahui oleh pihak doorsmer dan terencana.
Kuasa hukum korban Roni Prima Panggabean, menjelaskan, berdasarkan rekaman CCTV yang didapatkannya, pada 25 Oktober malam, pihaknya melihat ada sejumlah orang berada di lokasi sebelum mobil itu dibawa pergi.
Dari rekaman itu, menurutnya, diduga seperti ada transaksi antara orang-orang yang terekam.
“Setelah itu barulah mobil itu dibawa pergi. Sementara sebagian orang itu diduga turut pergi menggunakan mobil berwarna putih dan becak motor,” ungkapnya kepada wartawan di Mapolda Sumut, Jum’at (25/11) pagi.