FaktaNews.-Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin ternyata akhirnya ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Sabtu Dini hari, (25/9/21).
Sudah berstatus sebagai tersangka KPK, Azis Syamsuddin dipanggil KPK untuk menghadap ke penyidik pada Jumat,25 September 2021.
Namun demikian diketahui Azis yang juga Wakil Ketua Umum di partai Golkar itu pada kamis kemarin tgl 23 September 2021 dikabarkan minta penundaan pemeriksaan hingga tanggal 4 Oktober 2021 alasan Isolasi Mandiri (Isoman) karena berinteraksi dengan warga positif Covid-19.
Sementara itu, tanda-tanda Azis akan ditahan nampak ketika sekitar pukul 19 malam situasi KPK sedikit ramai.
Sejumlah petugas maupun wartawan tampak disana, tak lama kemudian Mobil KPK datang, Azis yang sebelumnya minta penundaan pemeriksaan terlihat turun dari mobil KPK.
Azis Syamsuddin tersangka dalam kasus suap menyuap nama Azis muncul dalam surat dakwaan Jaksa KPK dengan terdakwa mantan penyidik KPK AKP Stepanus Robin Pattuju.
Robin Pattuju juga terkait kasus walikota Walikota Tanjungbalai Muhamad Syahrial yang divonis 2 tahun penjara dan denda Rp 100 juta oleh majelis Hakim Pengadilan Tipikor Hakim yang diketuai oleh Ash’ad Rahim Lubis, Senin, (20/9/21) kemarin.
Dalam kaitan suap pada surat dakwaan jaksa KPK terkait terdakwa AKP Robin Pattuju menyebut Azis Syamsuddin dan Aliza Gunado memberikan Rp 3.099.887.000 dan USD 36.000 kepada penyidik KPK berasal dari kepolisian (AKP Robin) tersebut.
Masih dalam kaitan itu, nama pengacara atas nama Maskur Husain juga disebutkan terlibat dalam kasus suap menyuap ini.
Yang paling menonjol dalam kasus ini, Azis Syamsuddin disebut meminta tolong kepada Robin untuk mengurus kasus yang melibatkannya dan Aliza Gunado terkait penyelidikan KPK di Kabupaten Lampung Tengah nama terskhir ini merupakan pengurus Angkatan Muda Partai Golkar (AMPG).
Saat itu, Robin berdiskusi dengan advokat bernama Maskur Husain. Mereka pun setuju dengan meminta imbalan Rp 2 miliar dari masing-masing Azis Syamsuddin dan Aliza Gunado.
“Pagi hari ini kami sampaikan kepada segenap anak bangsa saudara Azis sebagai wakil ketua DPR 2019-2024. Terkait dugaan tindak pidana korupsi pemberian hadiah atau janji,” kata ketua KPK Firli Bahuri dalam jumpa pers, Sabtu dini hari, (25/9/21).
Dalam kaitan Penangkapan Azis, menurut Firli KPK melakukan konfirmasi alasan Azis meminta penundaan pemeriksaan karena Isolasi Mandiri di rumah karena sempat berinteraksi dengan orang positif Covid-19 pada hari sebelumnya.
KPK melakukan upaya paksa (penangkapan) dengan melibatkan tim medis dan melakukan pengecekan kesehatan kepada yang bersangkutan, dan hasil pengecekan sdr Azis dilakukan di rumahnya.
“dengan hasil bahwa hasil tes swab Antigen non reaktif Covid-19 sehingga Tim KPK selanjutnya membawa Azis ke Gedung merah putih untuk dilakukan pemeriksaan.
“Adapun perkara yang terjadi, Pada sekitar Agustus 2020 Azis menghubungi SRP, kemudian SRP menghubungi MH,”kata Firli.
Menurut Firli kesepakatan Azis telah menyerahkan uang sebesar 4 Milyar, untuk mengurus kasus-kasus di KPK dan telah direalisasikan sejumlah 3,1 M.
Dana itu diserahkan dengan cara bertahap, dana itu diserahkan Azis di rumahnya dalam bentuk mata uang asing dan sebagian melalui rekening.
“Atas perbuatan tersebut, tersangka saudara Azis disangka melanggar pasal 5 ayat 1 huruf A, atau pasal 5 ayat 1 huruf b atau pasal 13 UU RI no 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan Korupsi sebagai mana diubah UU no 20 tahun 2921,”kata Firli.
Menurut Firli Setelah dilakukan pemeriksaan kurang lebih 20 saksi dan barang bukti, maka tim penyidik melakukan penahanan kepada tersangam Azis dalam 20 hari kedepan.(*anm/fak).