Faktanews.co.id.– Rizieq Shihab diputus bersalah atas tindak pidana Pasal 93 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 Tentang Kekarantinaan Kesehatan dalam sidang pengadilan Negeri Jakarta Timur hari ini, Kamis,(27/5).
Majelis hakim menilai Rizieq Shihab dinilai bertanggung jawab atas kerumunan massa yang muncul di kawasan Megamendung.
Namun demikian seperti dilansir Tempo, dalam kasus kerumunan di Megamendung, Bogor, Jawa Barat, kesalahan Habib Rizieq masuk kategori tidak disengaja.
Oleh karenanya, Rizieq oleh Majelis hakim dijatuhi vonis denda Rp 20 juta terhadap Rizieq Shihab, denda akan diganti kurungan selama 5 bulan penjara jika tidak dibayarkan.
Putusan majelis hakim ini, masih lebih ringan tuntutan jaksa 10 bulan pidana penjara dan denda Rp 50.000.000 juta subsider tiga bulan kurungan.
Majelis Hakim dalam pertimbangan putusannya memaparkan hal-hal yang memberatkan Rizieq yang tindakannya tidak mendukung pemerintah dalam mencegah Covid-19.
Hal-hal yang meringankan, Rizieq menepati janji mencegah simpatisan tidak datang saat pemeriksaan sehingga sidang berjalan lancar.
Kedepan Rizieq di harapkan sebagai tokoh agama yang dikagumi dapat memberikan edukasi kepada umat untuk patuh pada peraturan pemerintah demi kemaslahatan masyarakat.
“Terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana tidak mematuhi penyelenggaraan kekarantinaan kesehatan,” kata hakim ketua Suparman Nyompa saat membacakan putusan, kasus kerumunan massa di mega mendung, Kamis, 27 Mei 2021.
Mengenai Vonis hakim dalam kasus kerumunan di Megamendung, Rizieq dan kuasa hukumnya menyatakan “pikir-pikir”.
Sementara itu, Habib Rizieq masih harus menjalani sidang perkara kerumunan massa.
Habib Rizieq juga menjadi terdakwa pelanggaran Pasal 93 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 Tentang Kekarantinaan Kesehatan di kawasan Petamburan, Jakarta Pusat, Dalam perkara ini, Rizieq dituntut dua tahun pidana penjara.
Terkait kasus kerumunan massa di dua lokasi itu, sebelumnya Rizieq bersih kukuh tidak pernah mengajak massa untuk menghadiri acara di Megamendung maupun Petamburan.(*tec/ko/pir).