FaktaNews.– Mantan Kadiv Propam Polri, Irjen Pol. Ferdy Sambo nampaknya harus gigit jari usai bandingnya ditolak Komisi Kode Etik Polri (KKEP).
Dengan ditolak bandingnya Sambo resmi diberhentikan dengan tidak hormat sebagai anggota Polri.
Sidang KKEP Banding terhadap putusan pelanggaran etik Irjen Pol. Ferdy Sambo resmi digelar pukul 10.30 WIB.
Sidang dipimpin perwira tinggi bintang tiga berpangkat komisaris jenderal (Komjen) dan wakil serta anggota sebanyak empat orang pati berpangkat Inspektur Jenderal.
Komisi Banding juga menjatuhkan sanksi etik, yakni perilaku pelanggar dinyatakan sebagai perbuatan tercela. Komisi Banding juga menjatuhkan sanksi administratif berupa pemberhentian dengan tidak hormat (PTDH) sebagai anggota Polri.
“Menolak banding permohonan banding dan dua menguatkan putusan Sidang KKEP Nomor.EP/74/VIII/2022 tanggal 26 Agustus 2022 atas nama pelanggar Irjen Pol. Ferdy Sambo, “Selanjutnya komisi banding menjatuhkan sanksi etika berupa perilaku pelanggar dinyatakan sebagai perbuatan tercela dan sanksi administrasi PTDH sebagai anggota Polri,” ungkap kata Pimpinan Komisi Sidang KKEP Banding Komjen Pol. Agung Budi Maryoto seperti dikutip dari tayangan Polri TV di Mabes Polri, Jakarta, Senin, (19/9/22).