Tak Berkategori  

Kapolsek Tiduri Wanita Anak Tersangka Jadi Sorotan

FaktaNews.– Meniduri putri tersangka yang mendekam di tahanan dilakukan oknum Kapolsek berinisial IDGN di Parigi Moutong (Parimo) Sulawesi Tengah tengah menjadi sorotan publik.

S anak dari tahanan akhirnya merasa sia-sia tubuhnya diserahkan untuk disetubuhi namun ayahnya tak juga dikeluarkan dari tahanan.

Media lokal hingga Nasional melansir Kasus oknum Kapolsek nakal itu dengan mengikuti perkembangan penanganan.

Oknum Kapolsek Parigi Moutong itu tengah menjalani pemeriksaan pemeriksaan oleh Kepolisian Daerah (Polda Sulteng).

Sementara itu, Tim investigasi dari Polda Sulteng telah mengantongi bukti chat mesra Iptu IDGN ke S melalui WhatsApp.

“Hasil dari investigasi sampai dengan saat ini barang bukti yang sudah didapat adalah percakapan melalui WA, saat ini, tim investigasi masih terus bekerja” kata Kabid Humas Polda Sulteng Kombes Didik Supranoto, Sabtu (16/10/2021).

Menurut Didik, hasil kerja tim internal memutuskan Kapolsek tersebut dibebas tugaskan dari jabatannya. Saat ini oknum Kapolsek tersebut menjalani pemeriksaan mendalam.
“Terkait dengan berita tersebut tim internal Polda Sulteng telah melakukan investigasi ke wilayah Polres Parigi Mautong dan Kapolsek yang bersangkutan telah dibebas tugaskan untuk memudahkan proses pemeriksaan,” jelas Didik dilansir Gelora dari portal Sulawesi.

Diketahui, kasus persetubuhan dilakukan Kapolsek ID berawal dari penahanan kepada ayah S.

S masih usia muda 20 tahun, mengaku ditiduri Kapolsek Parigi, Sulawesi Tengah (Sulteng), Iptu IDGN setelah dirayu berkali-kali oleh Iptu IDGN.

Baca juga:  Sebelum Ditahan Edy Mulyadi Membawa Tas Plastik Berisi Pakaian

“Saya datang malam dengan Mama dia bilang, ‘Dek, kalau mau uang, nanti tidur dengan saya’. Terus beberapa minggu (kemudian) dia tawarkan lagi, dia rayu dia bilang, nanti dibantu sama Bapak kalau misalnya saya mau temani dia tidur,” ujarnya kepada jurnalis di Sulteng, Senin (18/10/21).

S mau mengikuti ajakan tidur dengan janji harapan ayahnya yang berstatus tersangka dan tengah ditahan di polsek akan dibebaskan.

“Akhirnya saya mau, karena saya pikir papaku mau keluar. Terus dia kasih uang ke saya. Dia bilang ini untuk mamamu, bukan untuk bayar kau,” jelasnya.

“Dia (Iptu IDGN) janji mengeluarkan Papa, membebaskan Papa. Terus rayuannya begitu terus dia bilang. Selama 2 minggu sampai 3 minggu dia merayu terus,” ungkap S.

Sayangnya janji Kapolsek tinggalah janji, malah menurut korban sang Kapolsek kembali merayunya untuk melakukan persetubuhan.

Karena Keluarga Korban pelecehan seksual yang diduga dilakukan oknum Kapolsek Parigi resmi melaporkan kasus yang menimpa anaknya ke Propam Polri di Polres Parimo , bertindak selaku pelapor adalah Siti (59) selaku ibu Korban.

Dengan ditemani anaknya, Siti melaporkan perbuatan oknum Kapolsek Parigi yang diduga telah melakukan tindakan asusila kepada sang anak , akibatnya dirinya bersama sang anak menjadi Trauma dan malu.

Pengaduan terhadap Oknum Kapolsek tersebut teregistrasi Propam Polres Parimo dengan nomor Laporan B/13/X/2021/POLRES PARIMO/ SI PROPAM. (gel/pos/fak).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *