Tak Berkategori  

Kakak Anggota DPR RI, Oknum Polisi & Pengusaha Lobster Di Jerat Pasal Narkoba

Faktanews.co.id.-(Banyuwangi)– Masyarakat masih menunggu kabar terkini tiga orang yang ditangkap Reskrim Polsekta Banyuwangi sudah dilakukan penahanan.

Tiga orang sejawat beda profesi dikenal sangat Licin, MN yang diketahui adalah seorang Kepala desa, WW yang dikenal sebagai pemain besar baby lobster dan RS adalah oknum Polisi Polsek Glagah.

Informasi yang berkembang dikalangan aktivis dan wartawan menyebutkan ketiga tersangka oleh penyidik dijerat dengan pasal 114 Jo 112 Undang-Undang No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

Kasubbag Humas Polresta Banyuwangi, Iptu Lita Kurniawan mengakui, Satresnarkoba Polresta Banyuwangi telah melakukan penahanan terhadap pelaku pesta narkoba di wilayah Kecamatan Wongsorejo.

Saat ini ketiganya sedang menjalani pemeriksaan intensif untuk pengembangan kasusnya.

Bahkan pihak Propam juga turut terlibat dalam pemeriksaan salah satu tersangka karena adalah polisi.

“Karena kasus ini masih dalam pengembangan, untuk penjelasan secara rincinya bisa langsung konfirmasi ke Kasat Narkoba,” jelas Iptu Lita Kurniawan, saat dikonfirmasi lewat jaringan WhatsApp, Sabtu (17/4/2021).

Informasi yang berkembang dikalangan aktivis dan wartawan menyebutkan ketiga tersangka oleh penyidik dijerat dengan pasal 114 Jo 112 Undang-Undang No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

Ketiga tersangka digerebek pada Kamis (15/4/2021) sekitar pukul 23.00. yang awalnya diperkirakan ketiga sedang memainkan bisnis Bibit Lobster.

Tak disangka ternyata ketiganya sedang pesta Narkoba.

Tersangka MM diinformasikan masih aktif mengemban tugas sebagai Kepala Desa Watukebo, Kecamatan Wongsorejo.

Baca juga:  Bupati Ipuk : Pejabat Yang Dilantik Akan Dievaluasi Dalam 6 Bulan Kedepan

MM telah menjabat dua kali periode kepala desa tersebut juga merupakan kakak dari seorang politikus dari salah satu partai besar saat ini menjadi anggota DPR RI.

Teman pesta Narkobanya WW asal Kecamatan Licin yang menetap di Wongsorejo merupakan pengusaha bibit lobster (benur) asal Kecamatan Licin yang menetap di Wongsorejo.

Sedangkan teman pesta narkoba yang satunya RK merupakan polisi aktif (Kantibmas) bertugas di Mapolsek Glagah Banyuwangi.

Ketiganya ditangkap dalam penggrebekan Satreskrim Polresta Banyuwangi di wilayah Kecamatan “Kota” Banyuwangi, Kabupaten Banyuwangi, Jawa Timur ketika sedang bersama nyabu.

Usai ditangkap ketiganya langsung dilimpahkan ke Satresnarkoba, dan kini sudah diamankan dan ditahan di Mapolresta Banyuwangi guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Ditengah masyarakat yang berharap, aparat penegak hukum fair menerapkan pasal-pasal yang bisa menjerat ketiga tersangka dengan hukuman seberat-beratnya.

Kekhawatiran publick tidak menutup kemungkinan adanya intervensi dari pihak ketiga tersangka, baik melalui kolega maupun keluarganya yang berusaha mengatur jalannya penyidikan.

Informasi yang berkembang dikalangan aktivis dan wartawan menyebutkan ketiga tersangka oleh penyidik dijerat dengan pasal 114 Jo 112 Undang-Undang No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

Sebelumnya, Kasat reskrim Polresta Banyuwangi, AKP Mustijat Priyambodo juga mengakui telah terjadi penangkapan tersebut.

“Pidsus yang nangkap ketiga orang tersebut, barang bukti narkoba, tapi langsung diserahkan ke unit Narkoba untuk diproses lebih lanjut,” kata Mustijat.(*kim/Sec/ndu/kin).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *