Fakta News.- Sempat membuat kejutan dengan menetapkan Pejabat Banyuwangi jadi tersangka Korupsi, serta pemeriksaan dibeberapa Instansi Pemerintah Kabupaten Banyuwangi, Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Banyuwangi Mohammad Rawi, SH, MH. masuk dalam deretan nama yang kena jajaran rotasi jabatan oleh Jaksa Agung ST Burhanuddin.
Nama Kajari Banyuwangi Mohammad Rawi, SH, MH masuk dalam mutasi jabatan sesuai Keputusan tertuang dalam Surat Keputusan Jaksa Agung RI nomor KEP-IV-54/C/01/2023 tentang Pemindahan, Pemberhentian dan Pengangkatan dari dan Dalam Jabatan Struktural Pegawai Negeri Sipil Kejaksaan RI.
Rawi menduduki jabatan baru menjadi Kepala Subdirektorat Politik pada Direktorat Idiologi, Politik, Pertahanan dan Keamaman Jaksa Agung Muda Intelijen.
Jabatan Kajari Banyuwangi yang ditinggalkan Rawi akan diisi Suhardjono, SH, MH, nama ini sebelumnya menjabat sebagai Asisten Pidana Umum (Aspidum) Kejaksaan Tinggi Gorontalo, Provinsi Sulawesi Utara.
Sebelumnya, di tri wulan akhir 2022 Banyuwangi sempat dikejutkan gerak Kejaksaan Negeri (Kejari) Banyuwangi dalam penanganan dugaan kasus korupsi.
Kejari Banyuwangi sempat intens melakukan pemanggilan kepada sejumlah pihak terkait status tersangka Kepala Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) atau biasa dikenal Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Banyuwangi Nafiul Huda (NFH).
Saya berduka baik dia di mutasi ataupun tidak karena dia tdk berani mengungkap korupsi PPK 023 APBD 2013 dengan indikasi kerugian negara Rp 2.8 Milyar dimana saya adalah masyarakat inisiator yg merupakan inisiator,observator dan pengawal proyek tsb shg bs di bilang saya adalah saksi kunci.
Dilaporkan saja bang