FaktaNews.-(Situbondo)- Dugaan korupsi rekayasa pengadaan jasa konsultasi penyusunan UKL-UPL Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Situbondo menemukan jalan jalan terang siapa para pelakunya.
Nama 6 pejabat Pemkab Situbondo pelaku korupsi telah ditahan merupakan mereka yang berwenang dan melaksanakan anggaran dan berperan masing-masing sehingga ada penyimpangan dana PEN di Situbondo, khususnya terkait penyusunan pembuatan Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup (AMDAL).
“Dari 6 tersangka tersebut, Kejaksaan akan melakukan penahanan 20 hari kedepan. Mulai hari ini, sampai 8 Agustus 2022,”kata Kasi Pidsus Kejari Situbondo, Reza Aditya Wardhana, Rabu (20/07/22).
Pada masa penahanan para tersangka ini, pihak kejaksaan akan melimpahkan berkas ke pengadilan Tipikor untuk disidangkan.
Reza berharap dalam persidangan nanti terungkap lebih jauh kasus ini.
“Lebih detail dalam persidangan akan terkuak siapa otak dalam kasus ini, nanti akan berkembang dalam fakta persidangan,”terangnya.
Reza menyebut akibat perbuatan mereka dalam rekayasa pengadaan jasa konsultasi penyusunan UKL-UPL Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Situbondo tersebut negara mengalami kerugian berkisar sebesar 800 juta Rupiah.
Pantauan dilapangan dari 6 tersangka yang ditahan 1 diantaranya berupaya menghindari jepretan foto wartawan dengan menutup wajahnya dengan tas kresek merah.
“Kejaksaan Negeri Situbondo, menetapkan 6 tersangka. 4 unsur pejabat DLH, dan penyedia jasa atau konsultan,” terang Reza.
Diinfornasikan, enam tersangka, empat di antaranya pejabat Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Usman selaku pejabat pengguna Anggara (PA), dua orang kepala bidang Anton Sujarwo dan Toni Wahyudi, pejabat pembuat Komitmen (PPK), serta Pejabat Pelaksana Teknis (PPTK) Siswandi. Sedangkan dua lainnya yakni Joko dan Yudistira konsultan dan rekanan.
Sehari-hari empat tersangka dari kantor DLH, Usman Kepala Dinas Lingkungan Hidup Usman, Tony Wahyudi,
Kepala Seksi Persampahan, Anton Sujarwo adalah Kabid PPLH dan Siswandi menjabat salah satu kasi di DLH Situbondo.
Enam tersangka digiring ke Rumah Tahanan Negara (Rutan) Situbondo Rabu malam sekitar pukul 21.00.(*).