Tak Berkategori  

Kades Gumuk Akui Tanda Tangan, Takut Dipenjara Siswa SMP Licin Sanggup Nikahi Wanita

FaktaNews.-(Banyuwangi)– FR siswa salah satu SMP harus membatalkan harapan sekolah selanjutnya bila benar harus menikahi Ev yang kini sudah berusia 24 tahun.

Pasalnya FR yang kini berusia 13 tahun dan masih duduk di kelas 2 sekolah menengah pertama (SMP) di wilayah Kecamatan Licin Kabupaten Banyuwangi itu sudah terlanjur diikat pernyataan yang diduga di buat oleh orang lain.

Tak tanggung tanggung dalam surat dibumbui dua materai itu ditanda tangani beberapa saksi termasuk Kepala Desa Gumuk Suyono.

Informasi yang berkembang, surat pernyataan tertanggal 15 Desember 2021 itu buntut dari FR yang diklaim pernah dan lebih sekali (tiga kali) bersetubuh dengan Ev.

Sementara FR dan orang tua nya warga desa Pesucen kecamatan licin itu mau tanda tangan serta setuju kalau anak laki lakinya nikah dengan wanita yg jauh kebih tua.

“Saya merasa takut akan dilaporkan ke polisi apabila anak laki lakinya yg notabebe masih dibawah umur tidak mau menikahi wanita,” kata Ibu FR yang biasa dipanggil Nur seraya menangis.

FR mengaku bahwa keinginan tetap sekolah namun dia harus mempertimbangkan lagi karena harus menikahi Ev daripada dipenjara

“Saya mau saja tanpa pikir panjang ,daripada saya dipenjarakan,” kata FR.

Kepala desa Gumuk membenarkan dirinya ikut menandatangani surat pernyataan tersebut karena menurutnya hal itu sudah kesepakatan kedua belah pihak.

Baca juga:  SIKM Menjadi Syarat Warga Madura Keluar atau Masuk Kota Surabaya

“Kalau yang menulis surat pernyataan tersebut memang bukan (FR) tetapi atas dasar pengakuan dan omongannya,”terangnya kepada Wartawan, (23/12/21).

Dia juga tak terlalu ambil pusing soal FR kini masih anak umur 13 tahun dan masih sekolah namun harus menikah.

“Nanti kita ajukan di Pengadilan Agama,”katanya.(to/kin).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *