Tak Berkategori  

Kaberskrim Polri : Dugaan Korupsi Sewa Helikopter Firli Sudah Ditangani Dewas KPK

Faktanews.co.id.– Kabareskrim Komjen Agus Andrianto, menjelaskan, laporan ICW soal dugaan korupsi Firli Bahuri sudah ditangani dewan Pengawasan (Dewas) KPK.

“Nanti kita kembalikan ke Dewas (KPK) saja. Kan sudah ditangani Dewas KPK. Mekanisme internal di KPK akan bergulir sesuai aturan,” kata Komjen Agus.

Sebelumnya, Koordinator ICW Divisi Investigasi Wana Alamsyah melaporkan Firli ke Bareskrim Polri.

Firli disebut-sebut ICW menyewa helikopter dengan harga yang tidak sesuai dengan apa yang pernah disampaikannya dalam sidang dugaan pelanggaran etik di Dewan Pengawas (Dewas) KPK.

Peneliti ICW Wana Alamsyah mengatakan, Firli menyebut harga sewa helikopter sekitar Rp 7 juta/jam belum termasuk pajak.

“kami mendapat informasi lain, bahwa harga sewa per-jam sekitar US$ 2.750 atau setara Rp 39 juta. Jika ditotal Rp 172 juta yang harus dibayar. Ketika kami selisihkan harga, ada Rp 141 juta yang diduga merupakan penerimaan gratifikasi atau diskon,” ucap dia di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, (3/6/21).

Wana menyebut, perusahaan penyedia sewa helikopter adalah PT Air Pasific Utama, nama ini menurut ICW dia salah satu komisarisnya pernah menjadi saksi di kasus dugaan suap pengurusan izin proyek Meikarta.

Menurut Wana, apa yang telah dilakukan Firli Bahuri memenuhi unsur Pasal 12 huruf B Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 Jo Undang-Undang No. 20 Tahun 2001.

Dalam kaitan itu, Kabareskrim Agus Andrianto berharap Polri tidak ditarik-tarik persoalan internal KPK.

Baca juga:  Enam Orang FPI Pengawal Habib Rizieq Shihab Tewas Ditembak Dini Hari Di Jalan Tol

“Jangan tarik-tarik Polri. Saat ini kita fokus kepada penanganan dampak kesehatan dan pemulihan ekonomi nasional dan investasi pandemi COVID-19,” kata Komjen Agus, dikutip nawacitalib.(5/6/21).

Dikonfirmasi sebelumnya, Kadiv Humas Polri Irjen Argo Yuwono menyebut aduan tersebut kini sedang didalami oleh Pengaduan Masyarakat (Dumas).

“Sedang didalami Dumas berkaitan yang dilaporkan,” ujar Irjen Argo melalui pesan singkat, Jumat (4/6/21).(*naw/fak).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *