Jurnalis Banyuwangi Protes Sikap Refresif Aparat Dalam Aksi Demo Tolak Omnibus Law

Faktanews.co.id.-(Banyuwangi)– Tindakan represif dan kekerasan oknum aparat kepolisian kepada sejumlah Jurnalis (Wartawan) saat tugas peliputan demo tolak Omnibus Law dibeberapa daerah di Indonesia, mendapat protes dari sejumlah jurnalis Banyuwangi, Selasa (13/10/20).

Mereka mendatangi Mapolresta setempat untuk memastikan tindakan oknum polisi tersebut mendapat sanksi serta memastikan kejadian kekerasan dan tindakan refresif tersebut tidak terulang.

Diantara Jurnalis nampak Erwin Yudianto (ka Biro Memo), Imam Ashari Erwin Yudianto ka Biro Memo, Nanang, Heri, Irawan, Margito, Rica, Teguh Dony Marta yang disusul Hayatul Makin (Faktanews).

Sementara itu, Kapolresta Banyuwangi, Kombes Pol Arman Asmara Syarifuddin SIK beserta jajarannya nampak menunggu di ruangan lounge Mapolresta Banyuwangi.

Erwin Yudianto, salah satu perwakilan jurnalis di Banyuwangi mengatakan para jurnalis ini dilindungi oleh Undang-undang, yakni Pasal 8 UU Pers No. 40 tahun 1999 yang menyatakan, ‘Dalam melaksanakan profesinya wartawan mendapat perlindungan hukum’.

“Kami mendesak agar oknum pelaku penganiayaan kepada teman jurnalis diusut tuntas, dan diberi sanksi tegas,” kata Erwin.

Lebih jauh, Erwin berharap, jangan sampai ada kekerasan serupa terhadap para jurnalis yang sedang melakukan tugas peliputan di wilayah Banyuwangi.

Sikap keprihatinan sama disampaikan Pemimpin Redaksi media Online Fakta News,Hayatul Makin.

“Tentu-tentu kita prihatin terhadap kejadian yang dialami kawan sesama se-profesi, era demokrasi mestinya harus dijauhi dari sikap Refresif. Kita dan semua kawan wartawan dalam bertugas menjalankan UU justru harus lindungi,”kata Makin.

Baca juga:  Fraksi-Fraksi Di DPRD Banyuwangi Sampaikan Pemandangan Umum Nota Keuangan RAPBD 2021

Lebih jauh Makin mengatakan, sikap protes bersama dengan teman seprofesi ini sengaja dilakukan dengan cara Audiens daripada melakukan aksi yang berpotensi memunculkan resiko.

“Tadi saya diinfo, kita tidak melakukan aksi protes (demonstrasi), karena masa pandemi Covid-19 sama-sama menjaga resiko kesehatan, yang penting intinya kita protes dan prihatin terhadap tindakan represif aparat kepada kawan Jurnalis, dan tadi ada pada poin titik temu saat kita diskusi”jelasnya.

Dalam kesempatan itu, Kapolresta Banyuwangi Kombes Pol Arman Asmara Syarifuddin berjanji akan menyampaikan hasil audiensi tersebut ke institusi Kepolisian Republik Indonesia.

Arman menjelaskan, peristiwa tersebut sikap represif aparat kepolisian kepada Jurnalis saat meliput demo tolak Omnibus Law dibeberapa daerah di Indonesia, tidak unsur kesengajaan.

Dari informasi yang dia dapatkan, teman-teman jurnalis saat aksi Omnibus Law teman-teman jurnalis berada ditengah-tengah kerumunan para pelaku anarkis.

Dalam situasi kisruh, petugas saat itu ada potensi sulit membedakan antara mereka pelaku Anarkhis dan teman Jurnalis pun waktu itu, seperti tidak mengenakan id card atau tanda pengenal yang melekat di tubuhnya.

“Kita akan sampaikan sikap protes kawan-kawan disini, ini bisa untuk pembelajaran bersama,”kata Arman.

Lebih jauh Arman mengucapkan mengucapkan terima kasih kepada semua pihak terkait aksi demonstrasi tolak Omnibus Law di- Gedung DPRD Banyuwangi, Senin (12/10/2020) kemarin, berjalan damai tanpa ada anarkhis ataupun sikap represif Aparat.

Baca juga:  Warga Yakin, Bupati Ipuk Tidak Tau Ada Guru SD Hamil Besar Tetap Tempuh 70 Km Gendoh-Sarongan Untuk Mengajar

Arman menjelaskan, aparat kepolisian di Banyuwangi berupaya sebisa mungkin mengantisipasi segala kemungkinan, diantaranya suasana yang sedikit memanas (demonstran melempar botol dan ranting pohon,membakar ban) ataupun didekati secara humanis guna menenangkan situasi persuasif.

“Terima kasih atas apresiasinya kawan-kawan wartawan dalam tugas kami menciptakan situasi Banyuwangi kondusif, peran serta teman wartawan juga sangat berarti membantu tugas-tugas kami kepolisian,”ungkap Arman.(ndu/kin).