Tak Berkategori  

Judicial Review Ditolak MA. Netizen “Pembegalan Yang Gagal” Terhadap Partai Demokrat

FaktaNews.-(Jakarta)– Judicial review atau uji materi yang diajukan pengacara Yusril Ihza Mahendra terkait Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) Partai Demokrat kepengurusan Ketua Umum Agus Harimurti Yudhoyono (AHY), ditolak Mahkamah Agung (MA).

Dalam perkara Perkara nomor 39 P/HUM/2021 ini Yusril Ihza Mahendra sebagai kuasa pemohon Muh Isnaini Widodo dkk melawan Menkumham Yasonna Laoly.

Yusril bertindak sebagai kuasa hukum beberapa eks kader Demokrat yang telah dipecat Denokrat yang kini diketuai AHY.

Sementara itu, majelis yang menangani perkara tersebut diketuai Supandi dengan anggota Is Sudaryono dan Yodi Martono Wahyunadi.

“Diputus Selasa, 9 November 2021,” ujar Andi yang juga Wakil Ketua MA bidang Yudisial dikutip media, (10/11/21).

Objek sengketa perkara tersebut yakni AD/ART Partai Demokrat tahun 2020. AD/ART itu diketahui telah disahkan berdasarkan Keputusan Nomor M.H-09.AH.11.01 Tahun 2020 tentang Pengesahan Perubahan AD ART, pada 18 Mei 2020.

Dalam perkara ini, Yusril menilai MA memiliki kewenangan untuk menguji AD/ART Parpol.

Ketua Dewan Kehormatan DPP Partai Demokrat Hinca I.P. Panjaitan mengatakan, ditolaknya gugatan Judicial review tidak perlu dirayakan berlebihan.

“Lagi dan lagi kemenangan bagi seluruh kader @PDemokrat MA menolak Permohonan Uji Materi AD/ART Partai Demokrat. Kemenangan ini tidak perlu dirayakan. Cukup menjadi simbol penguat untuk kita semua dalam bekerja menyerap aspirasi masyarakat,”cuit Hinca Pandjaitan,(10/11/21).

Sementara itu, netizen menilai ditolaknya gugatan Judicial review mempunyai arti luas terhadap kenyamanan berdemokrasi berpolitik.

Baca juga:  Usia 89 Tahun, Pakar Hukum J.E. Sahetapy Meninggal Dunia

“Alhamdulillah. Pembegalan Parpol yg gagal.Apa yg dikeluarkan MA ini membuat partai2 lain merasa aman,”cuit pemilik akun Dana dalam twiternya.

Sementara itu, Kuasa hukum Partai Demokrat Hamdan Zoelva putusan Mahkamah Agung (MA) yang menolak judicial review atas Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) Partai Demokrat, dinilai sangat tepat.

Karena menurut mantan Ketua Mahkamah Konstitusi ini AD/ART partai politik memang tidak bisa di-judicial review oleh MA.

“Apa yang diputuskan oleh Mahkamah Agung sangat tepat sekali dengan pertimbangan yang sangat teliti, dan mendalam, dan menyeluruh,” kata Hamdan di Kantor DPP Partai Demokrat, Rabu (10/11/21).

Menurut Hamdan, Mantan ketua Mahkamah Konstitusi itu mengatakan, para ahli dan dosen hukum di seluruh Indonesia juga memiliki penilaian serupa bahwa MA tidak bisa melakukan JR atas AD/ART sebuah partai.

“Kalau sekali jebol bahwa anggaran dasar bisa di-judicial review, maka rusaklah tatanan hukum kita secara keseluruhan,” katanya.(*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *