Tak Berkategori  

Jokowi Jelaskan Alasan Melarang Mudik Lebaran

Faktanews.co.id.– Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengatakan, keputusan pemerintah melarang mudik lebaran tahun ini sudah melalui berbagai macam pertimbangan,

Ini dikatakan oleh Presiden Joko Widodo, melalui akun resmi Sekretariat Presiden di youtube, (16/5/21)

Jokowi menyampaikan beberapa alasan pertimbangan terkait larangan mudik lebaran.

Menurut Jokowi, setelah libur panjang, terjadi kecenderungan meningkatnya kasus harian dan kematian akibat covid-19.

Pertama, lanjutnya, setelah liburan Idul Fitri tahun lalu, terjadi peningkatan kasus harian 93 persen dan kasus kematian mingguan 66 persen.

Kemudian libur pada 20-23 Agustus 2020, terjadi peningkatan kasus mencapai 119 persen dan 57 persen kematian.

Ketiga, libur panjang 28 Oktober -1 November terjadi peningkatan 95 persen dan kasus kematian 75 persen

Serta libur akhir tahun 24 Desember 2020 – 3 Januari 2021, kasus harian meningkat 78 persen dan 46 persen kasus kematian mingguan.

Pertimbangan selanjutnya, masih menurut Jokowi, larangan tersebut bertujuan untuk menjaga menurunnya kasus aktif dalam dua bulan terakhir.

Tercatat pada 5 Februari 2021 sebanyak 176.672, pada 15 April 2021 menjadi 108.032 kasus.

Walaupun Indonesia pernah mengalami 14 ribu hingga 15 ribu kasus per hari pada Januari 2021.

Namun, kini berada di kisaran 4 ribu-6 ribu kasus per hari. Pada 1 Maret 2021 tingkat kesembuhan sebesar 85,88 persen, maka di 15 April 2021 mencapai 90,5 persen dari total kasus.

Baca juga:  SMA Glenmore Mendapat Program SMA Double Track

Oleh karena itu pada Lebaran kali ini kata Jokowi dirinya atas nama pemerintah memutuskan melarang mudik bagi ASN, TNI/Polri, pegawai BUMN, karyawan swasta, dan seluruh masyarakat.

Jokowi berharap agar seluruh rakyat indonesia berikhtiar memutus rantai penularan covid 19.

“Selamat menjalani ibadah puasa, semoga Allah SWT meridhai kita dan memberkahi bangsa Indonesia”, pungkas Jokowi.(*Ysep/dol/kin).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *