FaktaNews.-(Jember)– Hasil pengembangan dalam jaringan peredaran obat keras berbahaya (okerbaya) jenis pil koplo, unit reskrim Polsek Panti Jember mengamankan satu orang tersangka lain dari jaringan tersebut, dari hasil penangkapan tersangka sebelumnya M ali (30).
Menurut Kapolsek panti, Iptu Lilik Sukoco SH, penangkapan tersangka yang ber asal dari desa kemiri Kecamatan panti ini merupakan hasil pengembangan pada kasus sebelumnya.
“Ini berkaitan dengan pelaku yang kemarin kita amankan,” katanya.
Tersangka AMR (23) ini diamankan unit reskrim polsek panti di sebuah warung,di Desa Suci Kecamatan panti, pada Minggu (24/4/2022), sekitar pukul 23.30 WIB.
Dan dari tangan AMR, hasil dari penggeledahan badan,petugas mengamankan 21 klip plastik kecil yg berisi @ 4 (empat) butir Pil putih berlogo Y dengan jumlah keseluruhan 84 butir,Uang hasil penjualan Rp70.000,- (tujuh puluh ribu rupiah).
Kini tersangka beserta sejumlah barang bukti diamankan di polsek panti guna kepentingan lebih lanjut.
“Tersangka dijerat pasal 196 sub 197 Undang-Undang RI nomor 36 tahun 2009, tentang kesehatan,” tukasnya.(Bea/kin).