Jelang Kesimpulan Sidang Batas Kawah Ijen, Hakim Sempat Tengahi Ketegangan Antara Tim 5 dan “Saksi Ahli”

FaktaNews.-(Banyuwangi)– Sidang bukti surat tambahan dan saksi perkara gugatan Citizen Law Suit atau gugatan warga negara yang dilakukan Tim 5 Kaukus Advokat Muda Indonesia (KAMI) terhadap Bupati Banyuwangi, Ipuk Fiestiandani kembali digelar di Pengadilan Negeri Banyuwangi, Rabu (9/3/22).

Sidang yang sudah berlangsung ke 11 ini sempat  beberapa kali dilakukan penundaan karena terkendala adanya yang sakit bergantian dari para pihak.

Perkara ini merupakan buntut dari kebijakan Bupati Ipuk yang sempat menyerahkan 1/3 kawasan gunung Ijen ke Kabupaten Bondowoso dan sempat dinilai kontroversi dan menyita perhatian publik.

Dalam sidang bukanlah hal baru terjadi  tegang dalam ruang persidangan, saat Tim 5 KAMI mencecar pertanyaan kepada “saksi ahli” yang diajukan oleh Tim kuasa hukumnya Bupati Bondowoso, KH Salwa Arifin selaku Turut Tergugat I.

Tim 5 Kami menilak jawaban-jawaban dari “saksi ahli” yang hanya memaparkan seputar Geopark, sama sekali menyimpang jauh dari esensi dan substansi perkara gugatan Citizen Law Suit tersebut.

Tim 5 KAMI juga sepakat keberatan dan menolak “saksi ahli” tersebut karena tak sesuai dengan kompetensinya sebagaimana persyaratan dan ketentuan sebagai ahli.

Dalam sidang juga terjadi beberapa pertanyaan Tim 5 KAMI yang diajukan ke “saksi ahli” justru diinterupsi oleh anggota tim kuasa hukumnya Turut Tergugat I.

Terhadap hal itu, Majelis hakim yang menangani perkara a quo diketuai hakim Agus Pancara, SH, M.Hum, beranggotakan Dicky Ramdahani, SH dan I Gede Purnadita berusaha menengahi.

Baca juga:  Warga Yakin, Bupati Ipuk Tidak Tau Ada Guru SD Hamil Besar Tetap Tempuh 70 Km Gendoh-Sarongan Untuk Mengajar

Majelis hakim meminta jika kuasa hukum dari Penggugat (Tim 5 KAMI, red.) merasa keberatan dengan keterangan dari saksi yang diajukan oleh kuasa hukumnya Turut Tergugat I (Bupati Bondowoso, KH Salwa Arifin, red.), maka dipersilakan dituangkan dalam kesimpulan.

“Karena saksi yang dihadirkan kali ini hanya sebagai ahli dan bukan saksi ahli,” ujar Agus Pancara.

Sementara itu, Koordinator Tim 5 KAMI, Dudy Sucahyo, SH mengatakan, pihaknya merasa geli dengan persidangan kali ini.

Dia menilai, sesuai penjelasan dari Tim kuasa hukumnya Turut Tergugat I sebelum diambil sumpah bahwa saksi yang diajukan salah satunya adalah saksi ahli.

Namun dia menilai aneh ternyata “saksi ahli” yang dimaksud tak bisa menjawab pertanyaan-pertanyaan dari Tim 5 KAMI, sebaliknya lebih berargumentasi tentang Ijen Geopark.

“Menurut saya, ini sungguh persidangan yang aneh tapi lucu. Mengapa demikian? Masak “saksi ahli” yang diajukan ke persidangan namun tak memiliki keahlian dan sertifikasi, malah majelis hakim terkesan membelanya,”kata dalam keterangan persnya, (14/3/22).

Bahkan menurutnya, penyampaian jawabannya hanya berputar-putar soal paparan Geopark, padahal yang ditanyakan terkait dengan substansi perkara gugatan Citizen Law Suit.

Penilaian senada juga disampaikan juru bicara Tim 5 KAMI, Denny Sun’anudin, SH, keterangan maupun jawaban dari “saksi ahli” yang diajukan oleh tim kuasa hukumnya Bupati Bondowoso, KH Salwa Arifin selaku Turut Tergugat I sama sekali tidak bersentuhan dengan esensi serta substansi perkara Gugatan Citizen Law Suit.

Baca juga:  Danpos TNI AL Paiton Pimpin Halau Hiu Tutul Dekati Perairan Obvitnas PLTU Paiton

“Ini pokok perkaranya tentang penyerahan 1/3 kawasan gunung Ijen ke Kabupaten Bondowoso melalui penandantaganan Berita Acara Kesepakatan tertanggal 3 Juni 2021,” kata Denny.

Menurut Denny, Seperti yang diketahui bahwa akronimnya Geopark itu kan Geological Park, yakni sebagai Taman Geologi atau Taman Bumi.

Tadi kami sudah tegaskan jika konsep Geopark itu merupakan program nasional terkait promosi kepariwisataan. Nah, ketika ditanya keterkaitannya dengan perkara gugatan Citizen Law Suit, justru “saksi ahli” tersebut hanya berputar-putar persoalan Geopark. Jadi sama sekali tidak bisa menjelaskan secara kongkrit sesuai tupoksi “saksi ahli” tersebut,” tandas Denny dengan berapi-api.

Denny menilai, karena yang hadir dengan kapasitas sebagai “saksi ahli”, tentu saja pihaknya lebih memilih konsep pertanyaan yang substansial.

“Akan tetapi tatkala pihaknya mencecar akumulasi pertanyaan seputar urgensi antara Geopark dengan perkara a quo, justru diinterupsi oleh tim kuasa hukumnya Turut Tergugat I. Alasannya, katanya “saksi ahli” yang diajukannya tersebut hanya ahli Geopark dan bukan ahli hukum.

Menurut Denny, “saksi ahli” tersebut tidak memiliki kompetensi serta sertifikasi sebagai saksi ahli, namun hanya memiliki keahlian mengurai tentang Geopark saja.

“Oleh karenanya, Tim 5 KAMI bersepakat menyatakan keberatan dan menolak dengan tegas segala keterangan “saksi ahli” di persidangan tersebut,” pungkasnya. (rel/Fen/kin).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *