Tak Berkategori  

Jawa Timur Perpanjang Diskon Pajak Kendaran Bermotor Hingga 31 Agustus

Faktanews.co.id.– Pembebasan denda keterlambatan pembayaran pajak kendaraan bermotor diperpanjang dari sebelumnya ditetapkan berlaku mulai 2 April 2020 sampai dengan 31 Juli 2020, menjadi hingga 31 Agustus 2020.

Kebijakan Gubernur Jatim, Khofifah Indar Parawansa kepada pemilik dan kendaraan pribadi dan badan usaha ini berkaitan untuk meringankan beban kewajiban masyarakat Jatim di tengah situasi pandemi.

Kebijakan ini tidak berlaku untuk kendaraan pelat merah.

Stimulus ini juga diharapkan dapat menggairahkan wajib pajak dalam memenuhi kewajibannya.

Perpanjangan batas waktu ini tertuang dalam Keputusan Gubernur Jatim Nomor 188/334/KPTS/013/2020 tentang Pemberian Insentif Pajak Daerah Bagi Masyarakat Jatim.

Keputusan tersebut juga didukung refrensi dari pemerintah pusat yang juga memberikan perpanjangan pemberian insentif pajak sampai Desember 2020 yang tertuang dalam Permen Keuangan Nomor 86 tahun 2020 tentang Insentif Pajak bagi Wajib Pajak terdampak Pandemi Covid-19

Kebijakan Khofifah juga meliputi pembebasan sanksi administratif Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).

“Semoga kebijakan ini bisa dimanfaatkan sebaik-baiknya dan membawa banyak manfaat bagi masyarakat,” ungkap Khofifah di Gedung Negara Grahadi, Surabaya, (30/7/20).

Khofifah menjelaskan, besaran diskon yang diberikan masih sama yaitu sebesar 15 persen dari biaya pokok pajak untuk kendaraan bermotor roda dua dan tiga.

Sedangkan, untuk kendaraan bermotor roda empat atau lebih mendapat diskon sebesar lima persen dari biaya pokok pajak.

Baca juga:  Gerak Cepat Polda Jatim Ungkap Bripda Randy Dibalik Kasus Bunuh Diri Mahasiswi

Khofifah mengakui antusiasme masyarakat selama kebijakan ini bergulir cukup tinggi.

Berdasarkan evaluasi selama tiga bulan terakhir jumlah wajib pajak yang memanfaatkannya mencapai 1.956.254 obyek pajak.

Rincinya, pemberian diskon 15 persen untuk roda 2 dan 3 dimanfaatkan oleh 1.673.670 wajib pajak.

Sementara untuk diskon roda 4 atau lebih dan alat berat, dimanfaatkan oleh 282.584 wajib pajak.

Dari transaksi itu, penerimaan yang berhasil diraup Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Jatim mencapai Rp 814 miliar dengan potensi diskon yang telah diberikan sebesar Rp 70,4 miliar.

Gubernur Khofifah juga mengapresiasi kinerja Bapenda Jatim dalam merealisasikan Pendapatan Asli Daerah (PAD) pada semester pertama tahun 2020 ini. Sebab, capaian PAD Jatim per 27 Juli telah terealisasi 72,26 persen dari target 10,3 triliun.

“Bapenda sudah bekerja keras hingga mampu merealisasikan PAD sebesar Rp 7,44 triliun dari delapan sektor pajak yang dikelola Pemprov Jatim. Ini energi yang luar biasa bagi keberlanjutan pembangunan di Jatim,” ungkanya.(*kar).