Tak Berkategori  

Janji Nikahi, Pemuda Gambiran Hamili ABG 14 Tahun

Faktanews.co.id.-(Banyuwangi)– Pemuda warga Kecamatan Gambiran Banyuwangi terancam hukuman UU perlindungan Anak karena menghamili pacar yang masih Abg.

Korban yang merupakan anak putus sekolah yang masih berusia 14 tahun saat ini hamil 8 bulan dan belum dinikahi.

“Korban melaporkan hal itu ke keluarganya, Keluarganya tak terima kemudian melaporkan hal itu ke aparat kepolisian,” ungkap Kapolresta Banyuwangi, Kombes Arman Asmara Syarifudin Dalam pers realese dengan wartawan Senin (16/11/2020).

Dalam penyidikan terungkap persetubuhan terjadi saat RA mengajak korban yang sudah putus sekolah untuk menginap di rumahnya.

Motifnya korban dirayu oleh pelaku saat itu menginap di rumah tersangka, agar korban mau disetubuhi, RA berjanji akan menikahi kalau korban hamil.

Pada Kamis (20/2/2020) sekitar pukul 24.00 WIB keduanya melakukan hubungan badan yang mengakibatkan kini korban hamil 8 bulan.

Sementara RA mengaku hanya berpacaran selama 1 bulan dengan korban dan tidak mengetahui jika korban hamil hingga 8 bulan.

“Saya ndak tau kalau hamil. Saya hanya pacaran 1 bulan,” ujarnya.

Polisi sudah mengamankan sejumlah barang bukti dan AR sudah berstatus tahanan Mapolresta Banyuwangi karena melanggar Pasal 81 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016, tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti Undang-Undang No 1 Tahun 2016, tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak.

Ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara.(*Pres).

Baca juga:  dr Taufik Gawangi Posko Kemenangan Untuk Bass Camp Konsolidasi Memenangkan Yusuf/Riza