Jampidsus: Penanganan Perkara Ferdy Sambo dkk Berdasar Alat Bukti Bukan Asumsi Diluar

FaktaNews.-(Jakarta)– Terkait dengan rumah aman (safe house) bagi Jaksa yang menangani tersangka Ferdy Sambo dkk, Jampidum menyampaikan bahwa hal tersebut merupakan ide baik dan tentunya kami sangat menghargai.

Meski demikian, Jaksa Agung Muda Pidana Umun Jampidum Dr. Fadil Zumhana mengatakan hal itu belum diperlukan karena kejaksaan telah memiliki sistem untuk mengamankan para Jaksa agar tidak terintervensi.

“Kami jaga integritas dan profesionalisme Jaksa karena negara ini negara hukum,”kata Fadil dikutip media disela-sela pelimpahan para tersangka kasus perkara pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat (Brigadir J), Rabu (5/10/22).

Lebih jauh Fadil memastikan pihaknya (Kejaksaan Agung) tidak dapat diintervensi.

“Karena kami harus jaga netralitas dalam proses penanganan perkara,” katanya.

Baca juga:  Kamaruddin Pengacara Masih Rahasiakan Nama Pembunuh Lain Brigadir J

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *