Tak Berkategori  

Jaksa Kontroversi Penuntut Ringan Pelaku Penyiraman Penyidik KPK Meninggal Dunia

Faktanews.co.id.– Penuntut Umum (JPU) dalam kasus penyiraman air keras terhadap Novel Baswedan, Robertino Fedrik Adhar Syaripuddin meninggal dunia di Rumah Sakit Pondok Indah Bintaro, Jakarta, Senin (17/8/2020).

Fedrik yang kini Kepala Sub Seksi (Kasubsi) Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Utara itu meninggal di Rumah Sakit Pondok Indah Bintaro sekitar pukul 11.00 WIB.

Hal tersebut diungkapkan Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Hari Setiyono.

“Innalillahi wainnailaihi rojiun, telah berpulang ke rahmatullah saudara kita Robertino Fedrik Adhar Syaripuddin,” ujar Hari dalam keterangannya dikutip media, Senin sore,(17/8/20).

“Semoga almarhum husnul khatimah, amin ya robbal ‘alamin,” kata dia.

Penelusuran jejak digital menyatakan, Jaksa Robertino Fedrik Adhar Syaripuddin mengawali karir sebagai jaksa dari Kejaksaan Negeri Palembang, Sumatera Selatan pada 2013 lalu, Fedrik merupakan salah satu anggota di Kejaksaan Negeri Jakarta Utara dengan  jabatan jaksa pratama.

Jaksa Fedrik dikenal luas public ketika jadi penuntut dua terdakwa pelaku penyiraman penyidik KPK Novel Baswedan.

Dalam tuntutannya yang banyak dinilai kontroversial saat itu, dua pelaku, yakni Rahmat Kadir Mahulette dan Rony Bugis, dituntut hukuman hanya satu tahun penjara dengan kalimat yang masih diingat publik Jaksa menilai dua pelaku “tidak disengaja” melakukan penyiraman air keras kepada penyidik KPK.

Sama seperti publik yang melihat Janggal dan keterlaluan terkait tuntutan jaksa hanya 1 tahun terhadap dua polisi pelaku penyiraman air keras yang membuat satu matanya cacat seumur hidup, sang Korban yaitu Penyidik KPK Novel Baswedan juga melihat ada lelucon penegakan hukum atas kasus penyiraman air keras terhadap dirinya.

Baca juga:  Giri : Ada Upaya Kesengajaan Waktu Pemecatan Pegawai KPK TWK Dengan Peristiwa Jahat G30september

Tuntutan satu 1 tahun ini terlalu ringan dibandingkan kasus serupa yang terjadi di daerah lain yang menimpa seseorang dengan motif perseorangan pula.

Untuk itu, Novel juga merasa penegakan hukum atas kasusnya ini keterlaluan karena penyiraman air keras yang membuat matanya buta itu berkaitan tugasnya sehari-hari memberantas mafia hukum dalam korupsi yang jadi musuh bersama di negeri ini.

Novel sejak awal juga tak yakin kasusnya dianggap luar biasa oleh meski dirinya merupakan alat penegak hukum pemberantas korupsi.

“Keterlaluan mmg… sehari2 bertugas memberantas mafia hukum dgn UU Tipikor.. tetapi jadi korban praktek lucu begini.. lebih rendah dari org menghina.. pak @jokowi , selamat atas prestasi aparat bapak. Mengagumkan…” Ungkap Novel di akun Twitternya mengomentari Jaksa penuntut umum (JPU) Fedrik A Syaripudin SH.

“Saya melihat ini hal yang harus disikapi dengan marah. Kenapa? Karena ketika keadilan diinjak-injak, norma keadilan diabaikan ini tergambar bahwa hukum di negara kita tampak sekali compang-camping,” kata Novel di Jakarta, Jumat (12/6/2020).

Masih dalam kaitan Tuntutan Ringan itu, diberitakan Tim jaksa penuntut umum (JPU)kasus penyiraman air keras terhadap penyidik KPK Novel Baswedan diperiksa Komisi Kejaksaan RI, Jakarta, Kamis (23/7/20).

Komisi Kejaksaan Agung RI memanggil sebanyak enam tim JPU terkait tuntutan ringan bagi dua terdakwa atas kasus penyiraman terhadap penyidik KPK Novel Baswedan tersebut.

Baca juga:  Ditangkap di Malang, Tiba Di Bareskrim Polri Gus Nur Di Swab COVID-19

Belum diketahui apa hasil final dari Kejagung dalam kaitan tuntutan ringan jaksa terhadap kasus Novel Baswedan.

Sementara itu Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin mengatakan, Fedrik Adhar tutup usia setelah terpapar Covid-19.

“Benar (meninggal karena Covid-19),” ujar Jaksa Agung ST Burhanuddin saat dikonfirmasi, Senin (17/8/2020) sore.

Informasi berkembang, selain karena Covid-19, Fedrik juga menderita komplikasi penyakit gula.(*dek).