Faktanews.co.id.-(Banyuwangi)– Ditengah keprihatinan sejumlah LSM Banyuwangi terhadap sikap kasarnya dan kini tersandung kasus penganiayaan, Subandi (37) akhirnya dibawa ke Surabaya guna menjalani proses hukum lanjutan di Polda Jawa Timur.
Sementara itu, puluhan anggota LSM GMBI yang berada diluar menunggu proses penyidikan sejak siang akhirnya juga berangsur meninggalkan area di depan Mapolresta Banyuwangi.
Subandik dibawa menuju Surabaya oleh petugas kepolisian sekitar pukul 18.40 WIB. setelah menjadi tersangka dalam kasus penganiayaan kepada tenaga medis RSUD Blambangan dr. M. Kaharuddin Mirzani.
Penganiayaan itu, buntut kegaduhan antara Subandi bersama belasan anggota LSM GMBI dengan tenaga medis instalasi gawat darurat RSUD milik pemerintah itu menyusul layanan yang dinilainya tidak maksimal kepada pasien yang dibawanya, Selasa dini hari (28/7) lalu.
Berdasarkan hasil pemeriksaan sejumlah saksi dan alat bukti, aktivis asal Kalipuro itu dinyatakan tersangka tindak pidana.
“Kami (saat itu) akhirnya memilih rumah sakit Jasmin disana dokter menyatakan pasien harus rawat inap. Terkait laporan itu saya akan tunduk proses hukum dan siap menghadapi,” kata Subandik usai penyidikan.
Kapolresta Banyuwangi Kombes.Pol.Arman Asmara Syarifuddin kepada sejumlah awak media mengatakan, tersangka Subandi dibawa ke Polda Jatim guna memudahkan proses penyidikan dugaan tindak pidana penganiayaan atau kekerasan yang dilakukannya terhadap petugas medis di RSUD Blambangan.
”Dalam kasus ini tindakan tersangka sudah dilengkapi dua alat bukti termasuk keterangan para saksi. Tindak pidana yang dikenakan diancam pasal 170 jo 351 jo 214 KUHP dengan sanksi hukuman penjara 8 tahun”, tegas Kombes. Pol. Arman Asmara Syarifudin, S.H, S.I.K, M.H, Senin petang (3/8/2020).
Sementara itu, sejumlah LSM Banyuwangi mendesak dan mendukung Polisi melakukan penegakan hukum atas tindakan dilakukan oleh oknum Ketua LSM tersebut.
“Kita berkumpul disini (depan RSUD Blambangan) ada 5 Lsm dengan sekitar 100 orang menghadang LSM GMBI katanya mau demo disini, pada intinya kami tidak ingin nama LSM di Banyuwangi dikotori oleh segelintir LSM, kita dukung penegakan hukum yang tegas,”kata Sulaiman Sabang, (3/7).
Hal senada juga disampaikan aktivis Yunus Wahyudi. “Kita dukung upaya kontrol dari teman-teman LSM terhadap layanan pemerintah kepada rakyat, namun caranya jangan anarkis atau dengan kekerasan,”kata Yunus.
Disisi lain Nanang Slamet SH kuasa hukum Subandi mengatakan, proses hukum kliennya (Subandi) belum menyandang status tahanan.
”Saya perlu luruskan bahwa Subandi berstatus tersangka dan belum ada penetapan ditahan, berdasar keterangan Kasatreskrim Polresta Banyuwangi kasus ini diambil alih Polda Jatim,” beber Nanang Slamet.(*kin).