Tak Berkategori  

Jadi Tersangka Kasus Kerumunan Massa Pernikahan Anaknya, Habib Rizieq Akan Ditangkap

Faktanews.co.id.– Polda Metro Jaya menegaskan tidak mengeluarkan surat panggilan pemeriksaan tersangka melainkan akan langsung menangkap Habib Rizieq.

“Sekali lagi saya ulangi, Polda Metro Jaya akan melakukan penangkapan kepada MRS,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (11/12/2020).

Yusri Yunus mengatakan pihaknya tidak akan mengeluarkan surat panggilan lagi untuk Habib Rizieq karena sudah diberi kesempatan dua kali sebagai saksi pada panggilan sebelumnya namun tidak datang.

“Kemarin sudah dijelaskan ya, Saudara MRS ini, saya tegaskan lagi, panggilan saksi pertama tidak datang, panggilan saksi kedua tidak datang,” katanya.

Seperti diketahui, ditengah situasi panas terkait 6 orang Laskar FPI Pengawal Habib Rizieq Sihab yang tewas ditembak polisi Polda Metro Jaya yang berujung dibentuknya tim investigasi, Penyidik Polda Metro Jaya telah menetapkan Habib Rizieq Shihab sebagai tersangka kasus kerumunan di Petamburan, Jakarta Pusat pada acara perkawinan anak Habib Rizieq Shihab.

Pernikahan anak keempat Habib Rizieq Shihab, Syarifah Najwa Shihab dengan Irfan Alydrus sekaligus memperingati Maulid Nabi Muhammad SAW di Petamburan, Jakarta Pusat,digelar pada Sabtu (14/11/20).

Dalam Polda Metro Jaya menyiapkan upaya paksa untuk menghadirkan Habib Rizieq dalam pemeriksaan sebagai tersangka.

Kapolda Metro Jaya Irjen Fadil Imran bahkan menegaskan pihaknya akan menangkap Habib Rizieq dkk.

“Terhadap para tersangka, penyidik Polda Metro Jaya akan melakukan penangkapan,” kata Fadil Imran dalam jumpa pers di Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (10/12/20).

Baca juga:  Rumah Anggota Dewan Jadi Tempat Ikrar Ibu-Ibu Muncar Mendukung Ipuk

Dalam jumpa pers ini, turut hadir Kabareskrim Komjen Listyo Sigit Prabowo, Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo, Kadiv Humas Polri Irjen Argo Yuwono, dan Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus.

“Saya ulangi, terhadap para tersangka, penyidik Polda Metro Jaya akan melakukan penangkapan. Terima kasih,” sambung Fadil menegaskan lagi ucapannya.

“Pertama sebagai penyelenggara acara Saudara MRS sendiri dipersangkakan di Pasal 160 dan 216 KUHP,”katanya.

Sebagaimana diketahui, Selain Habib Rizieq Shihab polisi telah menetapkan 5 orang tersangka dalam kasus kerumunan di Petamburan tersebut masing-masing Haris Ubaidillah selaku ketua panitia acara, sekretaris panitia inisial A, MS selaku penanggung jawab bidang keamanan, SL selaku penanggung jawab acara, dan HI selaku seksi acara.

Dalam kasus pelanggaran kerumunan massa terkait Habib Rizieq dimasa pandemi covid-19 yang berujung Pemutasian Kapolda Metro Jaya tersebut, Penyidik sempat memanggil Geburnur Anies Baswedan dan beberapa pejabat lain Camat, Lurah hingga ketua RW/RT.(*)