Tak Berkategori  

Jabatan Bupati 3,5 Tahun, Pilkada 9 Desember Banyuwangi Pemilih Perempuan Lebih Banyak

Faktanews.co.id-(Banyuwangi)– Dimusim pandemi dalam PILKADA Masyarakat pemilih untuk tidak khawatir datang ke TPS karena KPU sudah siap menjalankan protokol kesehatan dengan baik pada pada 9 Desember 2020.

Di Banyuwangi Pemilih Perempuan Lebih Banyak, Jabatan Bupati 3,5 Tahun.

“APD sudah kami didistribusikan. Pemilih nanti juga sudah terlindungi mulai dari masker, sarung tangan, hand sanitizer, dan akan ada penyemprotan berkala di TPS,” kata Komisioner Divisi Teknis dan Penyelenggaraan Komisi Pemilihan umum (KPU) Banyuwangi Ari Mustofa, Selasa (1/12/2020).

Namun demikian Ari berharap, ajakan KPU Banyuwangi menggunakan hak pilihnya dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Banyuwangi diimbangi dengan kesadaran tidak berkerumun saat datang ke TPS.

“Tolong masyarakat juga menjaga kesehatan. tanggal 9 Desember nanti, setiap pemilih sangat menentukan nasib Banyuwangi,” ucap Ari.

Dalam hal ini KPU menurut Ari, KPU juga mengantisipasi kerumunan pemilih.

Dalam formulir C yang sudah di terima pemilih juga tertera pemberitahuan jadwal masing masing, kapan pemilih itu di sarankan untuk Menyampaikan hak pilihannya, sehingga sesuai jadwal itu pemilih dipastikan tidak bergerombol di TPS. Sehingga mata rantai penyebaran Covid-19 bisa diminimalisir,” jelasnya.

Sementara itu, dari jumlah pemilih tetap 1.304 909 orang, KPU Banyuwangi merincikan, jumlah pemilih perempuan berada diatas lebih tinggi dari laki-laki.

Angkanya jumlah pemilih laki-laki 646 418 orang sementara pemilih perempuan mencapai 658 491 orang.

Berapa tahun Jabatan Bupati dan wakil Bupati Dalam kesempatan berbeda sebelumnya KPU menjelaskan, Tercatat sebanyak 19 kabupaten atau kota di Jawa timur akan menyelenggarakan pilkada pada 9 Desember mendatang.

Baca juga:  Ikon Baru, Pasar Pariwisata Terpadu dan Kelengkapannya Bertahap Mulai Difungsikan

Sementara itu, masa jabatan pemenang PIlkada Bupati atau Walikota terpilih dipastikan tidak sepertinya umumnya  selama 5 tahun namun dalam Pilkada kali ini disebutkan Jabatan hanya 3,5 tahun.

Hal tersebut dibenarkan Komisioner KPU Banyuwangi Ari Mustofa.

“Dipasal 201 ayat 7 UU 10 tahun 2016 dijelaskan masa jabatan Gubernur, Bupati, Walikota beserta Wakilnya untuk pemilihan tahun 2020 akan berakhir pada tahun 2024,” terang Ari Mustofa seperti dikutip Kompi.

Masih dalam Undang-Undang Nomor 10 tahun 2016 yang juga menyebut meski Bupati dan Wakil Bupati masa jabatannya hanya 3,5 tahun namun tetap akan mendapat hak gaji pokok selama lima tahun.

Terkait masa jabatan bupati yang nantinya hanya 3,5 tahun dan dijadwalkan akan dilantik pada bulan Februari mendatang dan menjabat hingga tahun 2024, dalam UU no.7 tahun 2017 ini disebutkan bahwa pada tahun 2024 akan diadakan pemilu serentak nasional.

“UU 7 tahun 2017 disebutkan ditahun 2024 akan diadakan pemilihan serentak secara nasional, baik legislatif, Kepala Daerah, Presiden dan lain sebagainya. Paslon terpilih kemungkinan akan dilantik pada bulan Februari dan berakhir di tahun 2024,” urai Ari dikutip Kompi.(*kin).