FaktaNews.-(Jakarta)– “Kalau memang merasa memiliki bukti yang cukup sebagai dasar gugatan, silahkan nanti disampaikan dalam proses pengadilan,”
Ini disampaikan Staf Presiden Bidang Hukum Dini Purwono menanggapi soal Presiden Joko Widodo (Jokowi) digugat ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat.
Gugatan itu menyoal ijazah Jokowi yang diduga palsu saat mengikuti Pemilihan Presiden tahun 2019 lalu.
Menurut Dini, sebagai penggugat dia harus menyampaikan bukti-bukti yang konkrit atas gugatannya.
Jokowi digugat karena dinilai telah melakukan berupa membuat keterangan yang tidak benar dan/atau memberikan dokumen palsu berupa ijazah sekolah dasar SD, SMP, dan SMA atas nama Joko Widodo.