Faktanews.co.id.– Wajah Gerombolan preman tukang rampas kendaraan Debt Collector yang ditangkap menghiasi ruang publik.
Sejak kemarin gerombolan Debt Collector sudah ditahan pihak aparat untuk diproses hukum.
Gerombolan DC sudah menjadi tersangka pasal 335 ayat (1) Dan 53 Jo 365 KUHP tentang ancaman kekerasan dan percobaan pencurian dengan kekerasan.
“Dari hasil penyelidikan, Tim Gabungan Sat Reskrim Polrestro Jakut dan Unit Reskrim Polsek Koja dan di bantu informasi dari Kodim Jakarta Utara telah mengamankan 11 orang pada Minggu (9/5) pukul 15.00 WIB,” kata Wakapolres Jakarta Utara AKBP Nasriadi, Minggu (9/5/21).
Kesebelas pelaku yang ditangkap yakni. YAK, JAK, HHL, HEL, PA, GL, GY, JT, AM, DS dan HR. Nasriadi mengungkapkan sebelas orang yang ditangkap semuanya merupakan debt collector.
Nasriadi mengatakan pihak debt collector yang mendapat kuasa ialah Clipan Finance. Kemudian, Clipan Finance memberikan kuasa kepada PT. Anugrah Cipta Kurnia Jaya. Lalu, dari Perusahaan tersebut, memberikan kuasa kepada pelaku HEL.
Gerombolan DC sudah menjadi tersangka pasal 335 ayat (1) Dan 53 Jo 365 KUHP tentang ancaman kekerasan dan percobaan pencurian dengan kekerasan.
“Lalu HEL memberitahukan kepada rekan-rekannya (para tersangka) untuk membantu proses penarikan. Adapun sebagai pemimpin dalam kelompok mata elang ini ialah HEL,” tuturnya.
Polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa 4 (Empat) video rekaman terkait kejadian yang viral, 1 (Satu) Unit Handphone IPhone 6S (untuk merekam kejadian viral), Hp para tersangka, 7 pasang Baju, celana dan helm yang digunakan para tersangka pada saat kejadian, 3 (Tiga) unit KR2,
Visum sementara korban, 1 (satu) unit KR4 jenis mobilio bernomor polisi B 2683 BZK warna putih dan Surat kuasa penarikan mobil dari clipan finance kepada PT. Anugrah Cipta Kurnia Jaya.
Seperti diketahui, video anggota TNI dikepung oleh debt collector sempat viral di media sosial.
Kejadian itu terjadi di depan Tol Koja Barat, Jakarta Utara sekira pukul 14.00 WIB, pada Kamis (6/5/21).
Saat itu anggota TNI Serda Nurhadi mendapat laporan dari anggota PPSU, ada satu kendaraan yang dikerubuti sekelompok orang hingga mengakibatkan kemacetan.
Kejadian itu menjadi viral di media sosial, Sabtu (8/5/2021).
Pada video nampak seorang pria berseragam loreng mengendarai sebuah mobil.
Di belakang bangku sopir, terdapat sejumlah keluarga dan anak kecil yang dikabarkan sakit ada di mobil tersebut.
Seorang pria terlihat terkulai lemas sambil menarik nafas.
Belakangan diketahui Babinsa Ramil Semper Timur II/O5 Kodim Utara itu ternyata sedang membantu satu keluarga yang sedang menuju rumah sakit namun dihadang Gerombolan preman jalanan yang menjadi Dept Collector perusahaan Leasing.
Terkait hal itu, Pangdam Jaya Mayjen TNI Dudung Abdurachman meminta tegas perusahaan leasing tidak lagi menggunakan jasa debt collector dalam penagihan angsuran kendaraan.
bagi masyarakat yang mengalami penarikan paksa kendaraan oleh debt collector harap Dudung, agar tidak takut melapor ke pihak berwajib. Nantinya, laporan tersebut akan diselesaikan sesuai hukum yang berlaku.
“Jangan pernah takut kepada kelompok-kelompok premanisme yang ada di DKI ini. Saya akan hadir dengan Kapolda untuk membantu dari kesulitan-kesulitan tersebut, perilaku-perilaku debt collector ini akan kita hentikan,”jelas Dudung di Kodam Jaya Jayakarta, Cililitan, Jakarta Timur, Senin (10/5/21).(*kor/fak).