FaktaNews.-(Jakarta)– Kejaksaan Agung memastikan perkara pidana Ferdy Sambo dkk segera akan dilimpahkan kepengadilan dalam waktu dekat.
Hal ini menyusul Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah menerima tanggung jawab Tersangka dan barang bukti (Tahap II) atas nama Tersangka FS, REPL, RRW, KM, dan CP (primair pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dan subsidair Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan tanpa Rencana) dan dalam tindak pidana obstruction of justice dengan Tersangka FS, BW, PC, ARA, HK, AN, dan IW. Rabu 05 Oktober 2022 kemarin.
Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) Dr. Fadil Zumhana mengatakan, penyerahan tersangka dan barang bukti sesuai dengan ketentuan hukum acara pidana dan kami akan menindaklanjuti dengan mengambil langkah sesuai dengan kewenangan yang diatur dalam Undang Undang.
“Jaksa Penuntut Umum (JPU) sesuai ketentuan hukum acara pidana berwenang melakukan penahanan terhadap Tersangka yang diserahkan kepada kami, tanpa ada perlakuan khusus dan tetap diperlakukan serupa dengan tersangka kasus kejahatan lainnya,”kata Fadil.