Fakta News.– Presiden Joko Widodo menyatakan seorang presiden boleh berkampanye dan memihak pada pemilu. Bagaimana aturan terkait hal ini?
Presiden dan Wakil Presiden yang masih menjabat memang diperbolehkan ikut serta dalam kampanye pasangan calon presiden-calon wakil presiden di Pilpres 2024.
Ketentuan ini sudah diatur dalam Pasal 281 ayat (1) Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
Namun demikian ada persyaratan yang diatur bila pejabat ikut kampanye seperti yang bersangkutan harus cuti di luar tanggungan negara serta tak menggunakan fasilitas dalam jabatan yang melekat pada dirinya.
Syarat yang sama juga harus dilakukan oleh para menteri dan para kepala daerah tingkat Provinsi hingga Kabupaten/kota bila ingin terlibat dalam mengampanyekan kandidat peserta pemilu atau paslon.