Tak Berkategori  

Ini Pertimbangan Polisi Tidak Menahan dr Louis

FaktaNews.-(Jakarta)– Setelah dilakukan pemeriksaan penyidikan, Mabes Polri dengan berbagai pertimbangannya tidak melakukan penahanan terhadap dr Lois.

Ini mengklarifikasi Sebelumnya Polri resmi menetapkan dr Louis Owien sebagai tersangka selanjutnya ditahan di Rutan Bareskrim Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.

“Dilakukan penahanan oleh penyidik,” kata Kabareskrim Polri Komjen Pol Agus Andrianto kepada wartawan, Senin (12/7/21).

Pertimbangan itu diantaranya, dr Lois menyatakan tidak akan mengulangi perbuatannya dan tidak akan menghilangkan barang bukti, (seluruh barang bukti sudah dikantongi oleh polisi), dr Lois tidak akan melarikan diri.

Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, Brigjen Slamet Uliandi mengatakan, dr. Lois sudah berjanji tidak akan menghilangkan barang bukti dan tidak mengulangi perbuatannya.

“Kami dapatkan kesimpulan bahwa yang bersangkutan, tidak akan mengulangi perbuatannya dan tidak akan menghilangkan barang bukti mengingat seluruh barang bukti sudah kami miliki,” kata Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, Brigjen Slamet Uliandi kepada wartawan, Selasa (13/7/21.

Slamet menjelaskan pihaknya telah melakukan klarifikasi terkait pernyataannya dr.Louis yang ada di media sosial.

Seperti meninggalnya pasien Covid-19  disebabkan interaksi obat yang digunakan dalam penanganan pasien karena penggunaan atau pemberian obat dalam 6 macam kepada pasien dan opini dr Louis terkait tidak percaya Covid-19 sama sekali tidak memiliki landasan hukum.

“Pokok opini berikutnya, penggunaan alat tes PCR dan swab antigen sebagai alat pendeteksi Covid-19 yang terduga katakan sebagai hal yang tidak relevan, juga merupakan asumsi yang tidak berlandaskan riset,” ucapnya.

Baca juga:  Nikita Mirzani Tak Mau Sebut Nama Artis Pria Banting Stir Jadi Simpanan Karena Situasi Sulit PPKM

Menurut Slamet, meski pernyataan dr. Lois selaku orang yang memiliki gelar dokter dan profesi dokter namun dia tidak memiliki pembenaran secara otoritas kedokteran.

Lebih jauh Slamet menambahkan, dr Louis mengakui opini yang dia publikasikan di media sosial, membutuhkan penjelasan medis. Namun, hal itu justru bias karena di media sosial hanya jadi debat kusir yang tidak berujung.

Sementara itu, keputusan tidak menahan dr Louis Owien ini mengklarifikasi informasi sebelumnya bahwa Polri resmi menetapkan dr Louis Owien sebagai tersangka selanjutnya ditahan di Rutan Bareskrim Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.

“Dilakukan penahanan oleh penyidik,” kata Kabareskrim Polri Komjen Pol Agus Andrianto kepada wartawan, Senin (12/7/21).

Pasal-pasal yang dijeratkan kepada dr Louis terkait pasal tindak pidana menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan SARA.

Serta tindak pidana menyiarkan berita atau pemberitahuan bohong dengan sengaja menerbitkan keonaran di kalangan rakyat.

Menurut Komjen Pol Agus Andrianto, dr Louis dijerat dengan Pasal 28 Ayat (2) Juncto Pasal 45A Ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan/atau Pasal 14 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946.

dr Louis juga dijerat Pasal 14 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 dan/atau Pasal 14 ayat (1) dan Undang Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular dan/atau Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.

Baca juga:  Ekspresi Ronaldo Ketika Lewandowski Diumumkan Raih Trofy Pemain Terbaik 2020

Pantauan media dr Louis sempat keluar dari gedung Ditkrimsus sekitar pukul 18.45 WIB. dengan mengenakan pakaian berwarna kuning dia digiring petugas masuk ke dalam mobil dijaga ketat penyidik Polda Metro Jaya.

Diketahui, dr Louis berurusan dengan polri terkait video dr Louis viral ditengah publik dengan berbagai pernyataannya seperti menyebut kematian pasien covid -19 sementara pada saat yang sama pemerintah sedang menangani kasus covid-19.

Dalam video dr Louis juga menyampaikan beberapa pernyataan lain tentang covid-19 di Indonesia.

Menurutnya, namanya wabah Covid-19 yang normal tidak usah cari-cari, dia mencontohkan bila ini wabah pandemi semua orang bisa menilai misalnya orang habis berkumpul dalam kerumunan demo.

Dia juga mencontohkan pula kerumunan lainnya.

“Misalnya antrian dirumah sakit, yang sudah ada yang tumbang seperti di Wuhan. Itu tidak usah cari-cari alat, (bila dari kerumunan) tiba-tiba dirumah pada banyak yang mati, sesak nafas,” katanya.

Dalam pernyataan dr Louis juga menyebut ketika virus Corona dijadikan sebagai pandemi.

“Ya namanya pandemi dengan nama Virus dengan nama yang dipatenkan, tujuan akhirnya Vaksin, itu kan tujuan utama, ya jualan obat dan Vaksin,” katanya seraya mewacanakan konsep pengalaman penanganan Wabah sebelumnya saat Menteri Kesehatan Indonesia dijabat Dr dr Siti Fadilah Supari.((*kor/fak).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *