Ini Peran dan Ancaman Hukuman Sambo dan Tiga Tersangka Dalam Pembunuhan Brigadir J

FaktaNews.– Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) Polri Komjen Agus Andrianto memaparkan peran masing-masing tersangka hingga Jenderal polisi yang lahir pada 9 Februari 1974 Irjen Ferdy Sambo.

Berikut peran Ferdy Sambo hingga Bharada E dalam pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J.

1. Bharada E: melakukan penembakan terhadap korban

2. Bripka RR: turut membantu dan menyaksikan penembakan korban

3. KM: turut memantu dan menyaksikan penembakan korban

4. Irjen Ferdy Sambo menyuruh melakukan dan membuat skenario peristiwa seolah-olah terjadi tembak-menembak di rumah dinas Irjen Ferdy Sambo di Duren Tiga.

“Kejadian yang disembunyikan selama proses penyidikan yang dilakukan Bareskrim telah tetapkan 4 orang tersangka. Bharada E, Brigadir RR, KM, dan Irjen FS,” ujar Agus di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa (9/8/22) malam.

Mereka dijerat Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP dengan ancaman hukuman yang cukup berat yaitu seumur hidup hingga hukumat mati.(*non/kin).

Baca juga:  Penggeledahan Rumah Irjen Ferdy Sambo Baru Selesai Dini Hari, Sepatu Pakaian Sambo Disita

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *