Ini Nama Jabatan Polisi Jadi Tersangka dan Mutasi Buntut Peristiwa Gas Air Mata Stadion Kanjuruhan Malang

FaktaNews.–Enam orang tersangka terkait terjadinya peristiwa di Stadion Kanjuruhan, Malang ditahan di Polda Jatim dan proses pemberkasannya akan dipercepat dapat segera dilimpahkan ke pihak Kejaksaan.

Keenam tersangka terdiri orang sipil maupun dari pihak kepolisian berkaitan peristiwa meninggalnya 131 orang dan dua ratus luka pada kejadian di stadion kanjuruhan malang usai laga persebaya dengan Arema beberapa waktu lalu.

“Selesai pemeriksaan atau keterangan tambahan ke-enam tersangka tersebut oleh penyidik langsung dilakukan penahanan,” kata Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo Jakarta, Senin (24/10/22).

Dedi juga mengatakan pihak tim investigasi Polri, sedang mempercepat proses pemberkasan agar dapat segera dilimpahkan ke pihak Kejaksaan.

“Semuanya masih berproses tim masih bekerja, Insya Allah dalam waktu dekat juga berkas perkara akan dilimpahkan ke JPU. Nanti akan diteliti oleh jaksa penuntut umum dari Kejati Jawa Timur,” terangnya.

Diketahui Ricuhnya Stadion Kanjuruhan malang yang menewaskan 131 orang ketika Kapolda Jatim dijabat Irjen Pol Nico Afinta.

Dari peristiwa itu, gas air mata dari polisi mendapat sorotan hingga dunia international, hal itu membuat Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo membuat langkah konkrit penegakan hukum.

Ada 6 orang tersangka, tiga orang diantaranya dari sipil yakni Direktur PT Liga Indonesia Baru (LIB) Akhmad Hadian Lukita, Ketua Panitia Pelaksana Pertandingan Arema FC Abdul Haris, Security Officer Suko Sutrisno.

Baca juga:  Sebagai Daerah Transit, Tren Kasus Narkoba di Surabaya Naik, BNN dengan Stikosa AWS Cegah Narkoba Masuk Kampus

Ketiganya dijerat dengan Pasal 359 dan/atau Pasal 360 dan/atau pasal 103 ayat 1 juncto Pasal 52 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2022 tentang Keolahragaan.

Tersangka dari kepolisian adalah Komandan Kompi III Brimob Polda Jatim AKP Hasdarman, berikutnya Kabag Ops Polres Malang Wahyu SS dan Kasat Samapta Polres Malang Ajun Komisaris Bambang Sidik Achmadi.

Penulis: FerdinanEditor: Makin SH

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *