FaktaNews.– Menghitung hari jatuhnya Vonis Hakim kepada Asep Lutfi Suparmam (23) pemilik kedai (Warung) kopi di Tasikmalaya, Jawa Barat yang dipenjara karena melanggar Perberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat hari ini merupakan hari terakhir catatan dirinya hidup dipenjara.
Asep harus mendekam di penjara karena melanggar PPKM darurat setelah hakim memvonis 3 hari penjara.
Kejaksaan Negeri Kota Tasikmalaya kemudian mengeksekusi Asep sesuai vonis persidangan yakni menjalani tiga hari kurungan penjara berlaku mulai Kamis (15/7/21).
Asep sebenarnya tak harus masuk penjara Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II B Tasikmalaya setelah dieksekusi Jaksa dengan didampingi ayah kandungnya, Agus Rahman (56) yang mengantarnya ke Lapas tersebut.
Sang Ayah yang biasa dipanggil pak Agus terdiam di depan gerbang Lapas tak pernah membayangkan anaknya harus dipenjara.
Namun Agus mengaku bangga dengan keputusan anaknya yang memilih menjalani kurungan penjara selama 3 hari.
Agus yang sebenarnya mengaku sudah siap membayar denda PPKM Darurat 5 Juta Rupiah sesuai putusan Hakim yang memutus bersalah anaknya karena melanggar PPKM Darurat.
Namun Asep tidak mau dibayarkan denda itu menolaknya dan memilih hukuman penjara dari pada membayar denda Rp 5 juta.
Terhadap keputusan Asep menolak pemberiannya membayar denda, Agus sebagai ayah bangga justru bangga.
“Gak apa-apa saya dipenjara, uang itu (5 Juta) lebih baik digunakan untuk keperluan lainnya daripada harus dibayarkan denda PPKM,” kalimat ini masih terngiang ditelinga Agus.
Agus juga masih ingat ketika Asep terkejut harus dihukum di penjara Lapas seperti pelaku kriminal atau pelaku korupsi.
“Saya kaget, ya kaget, saya kira ditahannya di Polsek atau Polres, tapi ternyata saya ditahannya di Lapas, tapi saya siap,” kalimat ungkapan saat Asep masuk Lapas Kelas II B Tasikmalaya, (15/7/21) kemarin.
Agus mengakui, anaknya (Asep) telah terbukti bersalah karena kedai kopi di lantai 3 rumahnya tetap melayani pembeli makan di tempat dan melebihi batas waktu yang ditentukan dalam peraturan PPKM Darurat. (*kor/anm/fak).