Tak Berkategori  

Ingin Tercipta Perda Berkualitas Bapemperda Rakor Bersama Kanwil Kementerian Hukum dan HAM

Faktanews.co.id.-(Banyuwangi)– BapemperdaBadan pembentukan peraturan daerah) DPRD Kabupaten Banyuwangi mengikuti kegiatan rapat koordinasi bersama Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan HAM Propinsi jawa Timur.

Rapat koordinasi melalui video conference tersebut membahas tentang harmonisasi, pembulatan dan pemantapan konsepsi Rancangan peraturan daerah bertempat di ruang khusus DPRD Banyuwangi, Senin (26/01/21).

Agenda rapat di ikuti seluruh anggota Bapemperda, Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Dinas Pendidikan, Dinas Lingkungan Hidup, Dinas Penanaman Modal dan Perijinan Satu Pintu, Badan Pendapatan Daerah (Bapenda).

Ketua Bapemperda DPRD Banyuwangi,  Sofiandi Susiadi mengatakan, Rakor tersebut sebenarnya merupakan kegiatan Kanwil kementerian Hukum dan HAM Propinsi Jawa Timur atas permintaan Bapemperda DPRD Banyuwangi.

Sofiandi menyebut, dalam rakor dibahas permohonan harmonisasi 5 (lima) Raperda inisiatif DPRD antara lain Raperda tentang Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), Raperda tentang Pemberdayaan dan Pengelolaan Pasar Rakyat, Raperda perubahan ketiga Perda No. 11 Tahun 2014 tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat, Raperda perubahan Perda No. 5 Tahun 2011 tentang Sistem penyelenggaraan Pendidikan, dan Raperda perubahan Perda No. 9 Tahun 2013 tentang Pengelolaan Sampah Rumah tangga dan Sampah sejenis Rumah Tangga.

“ Sebenarnya tidak ada kewajiban harmonisasi untuk Raperda inisiatif dewan, yang wajib melakukan harmonisasi adalah Raperda usulan eksekuitf atau Bupati Banyuwangi sebagaimana di atur dalan Undang-Undang No. 15 Tahun 2019 tentang perubahan atas UU NO. 12 Tahun 2011 tentang pembentukan peraturan perundang-undangan,” jelas Sofiandi Susiadi Rabu (28/01/21).

Baca juga:  Banyuwangi Hibahkan Lahan Untuk Percepat Pembentukan BNN-K Stop Narkoba

Lebih jauh Politisi asal Kecamatan Cluring itu menjelaskan, Bapemperda DPRD melakukan harmonisasi dalam rangka tahapan menuju terwujudnya Peraturan daerah berkualitas sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang baik secara sosiologis dan yuridis.

“Harmonisasi sengaja kita lakukan untuk menyamakan persepsi dan di awal tahun ini betul-betul ada langkah-langkah yang bermutu dari Bapemperda sehingga tercipta Perda yang berkualitas dan bermanfaat bagi masyarakat dan pembangunan Banyuwangi,”jelasnya.

Menurut Anggota DPRD Banyuwangi dari Fraksi Partai Golkar tersebut, dalam rakor itu para perancang dari Kanwil KeMenkumham mengatakan bahwa kegiatan rakor yang dilaksanakan terjadi semacam seleksi, pandangan, masukan secara detail terhadap 5 Raperda inisiatif DPRD Banyuwangi.

“Luar biasa rakor kemarin itu, satu persatu raperda inisiatif DPRD yang kita ajukan dibedah dan dicermati, mana kekurangannya, mana yang tidak konekting dan tidak sesuai dengan aturan main,”ungkapnya.

Sofiandi mengungkapkan, berkat komunikasi intensif, Kanwil KeMenkumHam Jawa Timur lebih memperhatikan Raperda inisiatif dewan.

Secara substansial Raperda inisiatif dewan banyak perubahan dan akan segera kita respon, mungkin dalam waktu yang tidak lama tahapan harmonisasi ini harus sudah selesai

Setelah tahapan harmonisasi 5 Raperda inisiatif dewan bersama Kanwil KeMenkumHam selesai, Bapemperda akan segera menindaklanjuti apa yang menjadi kekurangan melalui rapat internal dan berkoordinasi dengan tim pendamping penyusun raperda dari Akademisi.

“Kita ini on the trax, mulai awal menyesuaikan perkembangan regulasi baik Undang-Undang No. 15 tahun 2019 maupun Peraturan Pemerintah sehingga seluruh tahapan kita lalui,” katanya.(*kin).