Faktanews.co.id.– Raperda Retribusi Perizinan Tertentu sudah mencapai finalisasi dibahas Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Banyuwangi bersama tim eksekutif,Senin (24/05/21).
Di Ruang Komisi III DPRD Banyuwangi pembahasan dilakukan Panitia Khusus (Pansus) DPRD) Banyuwangi yang diketuai Neni Viantin Diyah Martiva.
Lelislatif dan Eksekutif itu juga membahas pengaturan perubahan Ijin Mendirikan Bangunan (IMB) menjadi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).
Neni Viantin menjelaskan, Raperda Retribusi Perijinan Tertentu DPRD Banyuwangi baru mendapatkan harmonisasi pembahasan di awal tahun 2021.
Ini terkait Raperda yang disusun oleh Banyuwangi juga harus menyesuaikan dengan yang ada di pemerintah pusat.
Neni menjelaskan, pada tahun 2020 pemerintah menerbitkan UU Cipta Kerja yang salah satunya mengatur perubahan Ijin Mendirikan Bangunan (IMB) menjadi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).
Nantinya, Raperda yang tengah dibahas harus secepatnya dilakukan finalisasi karena pada sekitar bulan Agustus 2021 PBG sudah diberlakukan.
”Otomatis harus disesuaikan dengan raperda yang tengah dibahas, ada sisi positifnya kenapa tertunda karena kami bisa memasukan aturan baru,”jelasnya.
Neni mengatakan karena tarif PBG pada sekitar bulan Agustus 2021 PBG sudah diberlakukan secara nasional, maka Banyuwangi tinggal menghitung berdasar rumus yang sudah ditetapkan.
”Aturan yang bersifat lokal tinggal mengatur dengan nilai koofesiennya pengalinya disesuaikan dengan lokasi bangunan,”katanya.
Lebih jauh Politisi asal Partai Keadilan Sejahtera itu menjelaskan, dalam kaitan ini tarif PBG untuk bangunan milik pemerintah dan fasilitas ibadah tidak ditarik retribusinya.
“Kami menunggu peraturan teknis yang lebih detail terkait persetujuan lingkungan dari pusat dalam satu dua bulan ke depan,”jelas Neni.
Sementara itu, Kepala Bagian Hukum (Kabag Hukum) sekretaris daerah (Setda) Kabupaten Banyuwangi Hagni Ngesti Sriredjeki menyebut, dari pasal-pasal Raperda tersebut tidak ada yang menyalahi dengan peraturan yang lebih tinggi.
“Nanti akan dilanjutkan dengan fasilitasi di tingkat provinsi,” kata Hagni.
Lebih jauh kata Hagni, pihak pemerintah daerah ( Banyuwangi) perlu mematangkan dokumen lingkungan yang masih terkendala dengan aturan kementerian lingkungan hidup.
“Kami juga akan melakukan konsultasi dan koordinasi ke pusat untuk meminta kepastian dokumen lingkungan,” terangnya.
Masih menurut Hagni, secara draf regulasi IMB yang ingin diubah PBG ditunggu masyarakat untuk mendapat kepastian waktu dan tarif.
Dalam hal ini Pemerintah tidak ingin menggantung kepentingan masyarakat,
“Surat permohonan masyarakat yang sudah masuk, Ijin pendirian bangunan butuh kepastian,” katanya.(*kin).