Fakta News.-(Banyuwangi)– Sial terkesan tidak adil menerima perlakuan atas nama hukum dialami NURUL HUDA Direktur CV. SUMBER BERKAH AKBAR PERKASA.
Sikap merasa di vonis tidak adil pengusaha Dusun Krajan, RT.01, RW.01, Desa Paspan, Kec. Glagah, Kab. Banyuwangi, ini melalui kuasa hukumnya, Ikbal SH mengajukan banding atas Vonis hakim yang dirasakan seperti membunuh bisnis dan berlebihan dengan menyita harta klien untuk dijual.
Huda diketahui merupakan penunggak pajak yang sebenarnya telah melunasi pajak yang di klaim wajib dia bayar.
Namun Huda di Vonis majelis Hakim yang diketuai Agus Pancara SH (jelang Mutasi) dengan vonis penjara 12 Bulan, denda 1,2 M dan sejumlah aset hartanya dirampas negara dalam perkara no.516/ Pid. Sus/ 2022/PN. Byw.
“Dia sudah bayar kewajibannya bayar pajak setengah milyar lebih, tapi dia tetap diputus bersalah dengan vonis 1 tahun plus 1,2 Milyar subsider dan menurut putusan Hakim harta asetnya dirampas, ini yang membuat klien kami merasa diperlakukan tidak adil,” kata Ikbal SH kuasa hukum huda,(16/1/23).