Fakta News.– Ada penilaian kontroversi terhadap kehadiran Badan Pertanahan Banyuwangi dalam kapasitas sebagai saksi ahli yang biasanya dari akademisi atau praktisi yang berkompeten.
Hal ini terjadi pada kasus sidang gugatan waris yang sedang berjalan yang di ajukan saudara -saudara dari almarhum Hery Sufiantoro suami dari Wiwik Sudarwati di Pengadilan Agama (PA) Banyuwangi sebagai saksi ahli saat agenda pembuktian beberapa waktu lalu.
“Jelas saya menolak BPN dihadirkan sebagai saksi ahli. Alasan saya jelas, apakah BPN memiliki kapasitas terkait waris. Namun, Majelis tidak menggubrisnya dan tetap mendatangkan BPN diperiksa sebagai saksi ahli dengan sekalian membawa buku tanah. Artinya, disini dalil penggugat, namun dibebankan pembuktian kepada saksi ahli,” kata Ikbal SH, kuasa hukum Wiwik Sudarwati, kepada sejumlah wartawan, (4/12/23).
Iqbal yang dalam sidang sempat memeriksa perwakilan BPN dengan mengajukan pertanyaan singkat.
“Saya bertanya apa kapasitas bersangkutan (BPN), apakah ahli dalam hukum waris dan apakah juga sebagai dosen atau akademisi yang mengajarkan materi kuliah waris.
“Perwakilan BPN saat itu dengan tegas menjawab bukan seorang ahli dan bukan dosen dalam hukum waris. Nah, disini sudah jelas kan?,” ungkap Iqbal.