Faktanews co.id.–“Pemerintah Arab Saudi mempertimbangkan keselamatan dan keamanan jemaah dalam menggelar ibadah haji,” kata Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas, Sabtu (12/6/21).
Ini disampaikan Yaqut terkait pemerintah Arab Saudi telah resmi menyampaikan pada tahun 2021 ini hanya menyelenggaran Haji untuk kalangan sendiri (warga Arab Saudi).
Sebelum pemerintah Arab Saudi mengumumkan soal Kouta Haji Dengan masalah hampir sama tahun 2021 ini pembatalan haji Indonesia salah satu pertimbangannya adalah Covid-19.
“Pemerintah melalui Kementerian Agama menerbitkan keputusan Menag RI Nomor 660 Tahun 2021 tentang Pembatalan Keberangkatan Jemaah Haji pada Penyelenggaraan Ibadah Haji Tahun 1442 H 2021 M,” kata Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas dalam konferensi pers yang disiarkan langsung di akun Instagram Kementerian Agama, Kamis (3/6/21).
Yaqut berharap keputusan pemerintah Arab Saudi itu juga dapat memberikan penjelasan bagi calon haji Indonesia yang tidak bisa berangkat.
Diketahui, Pemerintah Arab Saudi hanya membuka kuota ibadah haji 2021 ini untuk 60 ribu jemaah.
Kuota tersebut hanya diberikan bagi warga negara Arab Saudi dan ekspatriat yang berada di wilayah Kerajaan Arab Saudi.
Jumlah kuota tersebut diberlakukan untuk membatasi jumlah jemaah di tengah pandemi Covid-19.
Ibadah haji akan dimulai bagi warga mukim dan penduduk Arab Saudi pada Juli mendatang dengan tetap mematuhi aturan dan kebijakan yang diterapkan pemerintah kerajaan Arab Saudi.
“Berdasarkan konsistensi Kerajaan untuk memungkinkan para tamu dan pengunjung di Masjid Haram dan Masjid Nabawi untuk melakukan ritual haji dan umrah, Kerajaan mengutamakan kesehatan dan keselamatan manusia,” kata Kementerian Haji, dilansir Arab News,Sabtu (12/6/21).
Hal Senada juga disampaikan Duta Besar Indonesia untuk Arab Saudi, Agus Maftuh Abegebriel.
“Pelaksanaan ibadah haji 2021 hanya terbatas domestik Arab Saudi baik warga negara Arab Saudi dan para ekspatriat yang berada di Arab Saudi,” ungkapnya, Sabtu (12/6/21).
Selain itu, Jemaah yang diperbolehkan untuk melakukan ibadah haji juga dibatasi pada rentang usia 18 hingga 65 tahun.
Para Jemaah harus sudah dilakukan imunisasi lengkap atau mereka yang yang telah mengambil satu dosis vaksin setidaknya 14 hari sebelumnya atau mereka yang divaksin setelah sembuh dari infeksi virus.
Kebijakan ini diambil sebab mempertimbangkan faktor keselamatan dan keamanan dari virus covid-19 yang masih merebak.
Selama ini, pemerintah Arab Saudi selalu memonitor perkembangan virus corona beserta variannya di seluruh dunia.
Pemerintah Arab Saudi juga selalu berkoordinasi dengan otoritas terkait di berbagai negara lain serta selalu memantau perkembangan yang disampaikan oleh WHO.
Ssebelum keputusan resmi tanggal 12 Juni 2021 ini, pembatalan haji Indonesia salah satu pertimbangannya adalah Covid-19 sudah diumumkan lebih dulu oleh Kemenag pada Kamis (3/6/21).
“Pemerintah melalui Kementerian Agama menerbitkan keputusan Menag RI Nomor 660 Tahun 2021 tentang Pembatalan Keberangkatan Jemaah Haji pada Penyelenggaraan Ibadah Haji Tahun 1442 H 2021 M,” kata Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas dalam konferensi pers disiarkan langsung di akun Instagram Kementerian Agama, Kamis (3/6/21).(*Arn/kor/fak).