FaktaNews.– Politikus Partai Gerindra Fadli Zon menilai hukuman 4 tahun untuk Habib Rizieq sangat lucu, Apalagi Selama ini banyak pihak yang melakukan pelanggaran serupa HRS, tapi mereka tidak diproses hukum.
Fadli menyebut apa yang dituduhkan hanya gara-gara kasus swab hukumannya sama dengan kasus-kasus yang berat dalam hal pidana korupsi dan pidana lainnya menggelikan.
Dalam kasus itu, hakim menilai Rizieq dianggap terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana turut serta menyebarkan berita bohong dengan sengaja mengakibatkan keonaran.
Melanggar pasal 14 ayat 1 undang-undang RI no 1 tahun 1946 tentang peraturan pidana juntho pasal 55 ayat 1 no 1 KUHP. dan kemudian menjatuhkan hukuman pidana 4 tahun penjara.
Menurut fadli zon undang-undang itu warisan belanda, apalagi ketika itu Republik Indonesia baru berusia 1 tahun (merdeka) tapi pada bulan september oktober Nopember belanda dan pasukan sudah (kembali) datang ke Indonesia untuk merebut Indonesia, tentu saja hukum waktu itu adalah hukum kolonial.
“Tentu saja konteks keonaran waktu (hukum kolonial) berita bohong sangat berbeda jauh dengan laporan kobohongan hasil swab dari rumah sakit atau pengumuman dari berita itu,”kata sahabat sekaligus rekan senior di partai Gerindra Prabowo Subianto itu.
“Apa yang dituduhkan pada Habib Rizieq pun konteksnya berbeda. ”Byk kebijakan n keputusan yg tak adil pd HRS. Termasuk divonis dg UU produk 1946, warisan Belanda. Konteksnya pun sdh jauh berubah,” cuit Fadli Zon, Kamis (24/6/21).
Fadli mencontohkan banyak pejabat yang melakukan inkonsistensi atau kebohongan dan menimbulkan keonaran.
“Ada pejabat yang mengatakan Covid tidak akan masuk ke Indonesia, tapi ternyata covid masuk ke Indonesia, ada yang mengatakan covid dikasih makan nasi kucing tidak akan kena lagi dsb apakan ini tidak berita bohong dan tidak menimbulkan keonaran bahkan membahayakan masyarakat Indonesia yang seharusnya mempersiapkan diri dengan Imunitas dan protokol kesehatan belum lagi dengan kebohongan – kebohongan lain yang menciptakan keonaran seperti masalah hutang negara.
Apa yang dikenakan kepada Habib Rizieq dengan 4 tahun sungguh menggelikan,”
Diketahui, setelah Pada 28 Mei 2021 lalu, dijatuhi hukuman denda Rp 20 juta subsider 5 bulan kurungan penjara oleh PN Jakarta Timur terkait kasus covid-19. Habib Rizieq kini vonis 4 tahun penjara.
Vonis 20 juta dan Subsider 5 bulan untuk habib rizieq terkait kerumunan di Megamendung, Jawa Barat sedangkan Vonis 4 tahun di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis (24/6/21) karena info hoax Habib Rizieq Shihab sendiri yang mengatakan dirinya Negatif Corona penjara dalam perkara hasil tes swab Rumah Sakit (RS) Ummi Bogor di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis (24/6/21).
Sementara itu, seperti dikutip Sindonews Pengamat hukum pidana Universitas Trisakti Abdul Fickar Hadjar menilai hukuman terhadap Habib Rizieq merupakan ketidak adilan hukum.
Fickar menyebut Habib Rizieq sebelumnya pernah diproses hukum atas perbuatan yang sama, yaitu pelanggaran Undang-Undang (UU) Nomor 6/2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.
Fickar berpendapat bahwa vonis 4 tahun tersebut harus batal demi hukum.
“Dengan sudah dihukumnya HRS, maka hukuman pengadilan yang menghukum perbuatan yang sama adalah nebis in idem dan batal demi hukum,” katanya.