Faktanews.co.id.– Sepuluh sertifikat tanah digunakan sebagai Fasilitas umum (tempat Pendidikan) diserahkan langsung oleh kepala Badan Pertanahan Negara/ Agraria dan Tata Ruang (BPN/ATR Jember Sugeng di Hall Charya Dharma Praja Mukti lantai 2 gedung Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jember, Jum’at (06/11/20).
Dengan penyerahan sertifikat tersebut maka secara resmi tanah yang tertulis dalam sertifikat itu merupakan Aset Pemkab Jember.
Dilaporkan koresponden Faktanews.co.id. terbitnya sertifikat tersebut merupakan tindak lanjut kerjasama atau MOU yang telah disepakati antara BPN/ATR dan Pemkab Jember dengan pengawasan KPK, guna menyelamatkan aset – aset di miliki pemkab agar tidak hilang.
“Kita mendorong Pemkab agar segera mengajukan aset lainnya yang belum tersertifikatkan agar mempunyai kekuatan hukum tetap untuk menghindari sengketa,” kata Kepala Badan Pertanahan Negara/ Agraria dan Tata Ruang (BPN/ATR Jember, Sugeng.
Sementara itu, Plt Bupati Jember Drs KH Abdul Muqit Arief menjelaskan, kepemilikan sertifikat sangatlah penting salah satunya untuk menghindari konflik seperti kasus di SMPN 3 Tanggul yang sampek ke pengadilan dan SDN desa Sidomukti Mayang.
“Kami mengucapkan terimakasih atas langkah proaktif BPN/ATR, kita menerima sepuluh sertifikat tanah Sekolah diantaranya Satu Sekolah Dasar dan Sembilan SMP yang terselesaikan,” Katanya usai acara penyerahan serttifikat tersebut Jum’at (06/11/20).(mag*).