Tak Berkategori  

Helmi : Tewasnya Gadis Kecil Di Bekas Galian C di Depan AIL Harus Jadi Momentum Tindakan Tegas

FaktaNews.-(Banyuwangi)– Gabungan Organisasi Kemasyarakatan dan Lembaga Swadaya Masyarakat menilai selama ini ada pembiaran pemerintah dan aparat penegak hukum (APH) terhadap ketidak patuhan usaha galian C di Banyuwangi.

Bahkan akibat tidak ada reklamasi yang juga berujung kejadian membahayakan dipenambangan C lainnya gabungan Ormas dan LSM LASKAR, ARM dan GEBRAK mendesak usaha penambangan C di Banyuwangi ditutup.

Ini disampaikan menyusul kejadian peristiwa memilukan terjadi di lubang bekas galian tambang pasir (galian c) yang memakan nyawa Gadis belia bernama Siti Maura (13) warga Laban sukadi, Desa Labanasem, Kec. Kabat, Kab. Banyuwangi, Jawa Timur.

Bekas Galian C yang tidak direklamasi itu diketahui publik milik seorang petinggi partai politik yang juga dikenal sebagai pebisnis.

Korban meninggal berusia 13 Tahun ditemukan tenggelam di lokasi bekas galian pasir di depan AIL. Kejadian berlangsung saat korban ditinggal beli pentol cilok oleh Ayah Kandungnya, Zainul Arifin (52), sekitar pukul 14.15 Wib Siang.

Gadis kecil itu ditemukan tak bernyawa setelah tenggelam di bekas tambang pasir di depan Alam Indah Lestari (AIL) di Dusun Karanganyar, Desa Karangbendo, Kecamatan Rogojampi, Kabupaten Banyuwangi, Sabtu (23/10).

Juru bicara gabungan Ormas dan LSM, Muhammad Helmi Rosyadi mengatakan, Kejadian yang di depan AIL sungguh memilukan harus dijadikan momen perubahan sudut tindakan tegas aparat agar tak terjadi ditempat lain.

“Meski orang tua mengikhlaskan (membuat pernyataan tak menuntut penyebab anaknya tewas tenggelam) namun kejadian itu harus dilihat jauh sebelumnya ada kejadian-kejadian misalkan di Kejoyo di galian klatak itu akibat bekas penambangan galian C,” kata Helmi Rosyadi,Minggu (24/10/21).

Baca juga:  Secara Nasional Poin Banyuwangi Tertinggi Dalam Kinerja Pemerintah Daerah

Helmi menjelaskan jaminan reklamasi bekas tambang/galian C merupakan suatu kewajiban yang harus dilaksanakan oleh pemilik (pengusaha) tambang.

“Seluruh pemilik tambang pasir dan/atau batu (galian c) yang izin usahanya dicabut atau berakhir wajib melaksanakan reklamasi/pasca tambang,” katanya.

Lebih jauh Helmi juga menyebut wajib tindakan tegas aparat penegak hukum (APH) memproses hukum pemilik (pengusaha) tambang galian c ilegal (tidak berijin) serta para pemegang IUP dan IUPK yang izin usahanya dicabut atau berakhir namun tidak melaksanakan reklamasi atau tidak menempatkan dana jaminan reklamasi.

Seluruh pemilik tambang pasir dan/atau batu (galian c) yang izin usahanya dicabut atau berakhir wajib melaksanakan reklamasi/pasca tambang,” katanya.

Helmi menjelaskan, aparat sebenarnya bisa saja bertindak Berdasarkan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2009 Tentang Mineral dan Batubara (Minerba) Pasal 100.

Disana dengan jelas disebutkan pemegang IUP dan IUPK wajib menyediakan dana jaminan reklamasi dan jaminan pasca tambang,.

Dan berdasarkan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2020 Tentang Perubahan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2009 Tentang Minerba, para pemegang IUP dan IUPK yang izin usahanya dicabut atau berakhir namun tidak melaksanakan reklamasi atau tidak menempatkan dana jaminan reklamasi dapat dipidana paling lama lima tahun penjara dan denda paling banyak Rp 100.000.000.000 (seratus miliar rupiah),” terang Helmi.

“Seluruh pemilik tambang pasir dan/atau batu (galian c) yang izin usahanya dicabut atau berakhir wajib melaksanakan reklamasi/pasca tambang, bila tidak sebenarnya aparat bisa bertindak, bukan membiarkan menunggu masyarakat protes baru ditindak, paradigma itu yang harus dirubah,” katanya.(*kin).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *