Tak Berkategori  

Hati-Hati Uang Asli Separuh Tempelan Kertas Hasil Scan

Faktanews.co.id–(Banyuwangi) – MW wanita paruh baya berusia 51 cukup cerdas dalam bisnisnya.

Wanita yang tinggal di Kelurahan Bulusan, Kecamatan Kalipuro i Banyuwangi tak canggung membelanjakan uang yang nampak asli

Dia pencetak mata uang palsu rupiah dengan cara menscan uang asli lalu dicetak menggunakan kertas khusus.

Hasil scan nya ditempel ditata rata dengan uang asli yang sebelumnya dibelah menjadi dua bagian.

“Jadi separuh uang asli dan separuhnya uang palsu,” ungkap Kapolresta Banyuwangi Kombes Pol Arman Asmara Syarifuddin SIK kepada pada press conference di Mapolresta Banyuwangi, Kamis (6/5/21).

Dari kasus ini, selain mengamankan Wanita itu, Polisi telah menyita uang palsu siap edar sejumlah Rp. 40.060.000,-

Uang yang disita beragam pecahan mata uang rupiah beserta alat produksi dan bahan bakunya.

MW kini ditahan Atas perbuatannya melanggar pasal 36 ayat 2 Jo Pasal 26 ayat 2 UU RI Nomor 7 tahun 2011 tentang mata uang.

Pasal ini hukuman penjara maksimal 10 tahun penjara atau denda Rp. 10 Milyar.

“Tersangka MW ini merupakan residivis kasus yang sama pada tahun 2010 lalu. Dalam kasus ini tersangka diduga memproduksi dan pengedar uang palsu tersebut,” kata Arman.

Uang tempelan yang telah tercetak dicetak diedarkanya dengan melakukan transaksi jual beli di tengah masyarakat.

“Tersangka MW ini mengambil keuntungan dari perbandingan satu uang asli menghasilkan dua uang palsu,”kata Arman.(*kor/kin).

Baca juga:  Moco Iki, Keneng Njagani Nawi Lali Niat Puoso

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *