Fakta News.-(Banyuwangi)–
Keputusan penetapan Propemperda tahun 2023 digelar sebelum pengesahan APBD Kabupaten Banyuwangi tahun 2023 dalam rapat paripurna internal DPRD, Senin (28/11/22).
DPRD Kabupaten Banyuwangi telah menetapkan 17 judul Rancangan peraturan daerah (Raperda) untuk dibahas dalam Program pembentukan peraturan daerah (Propemperda) tahun 2023.
Penetapan Propemperda merupakan
Hasil konsultasi dan asistensi Biro Hukum Pemprov Nomor: 188/45460 /013.2/2022 tanggal 25 November 2022 telah menyepakati 17 Raperda tersebut.
Ketua Badan pembentukan peraturan daerah (Bapemperda) DPRD, Sofiandi Susiadi menerangkan, sebelum propemperda ditetapkan wajib dikonsultasikan dan dilakukan asistensi oleh Gubernur Jawa Timur melalui Biro Hukum Pemerintah Propinsi Jawa Timur.
“Hasil asistensi propemperda dari gubernur wajib ditindalanjuti sebagai dasar penetapan propemperda dengan keputusan DPRD,“ terang Sofiandi.