FaktaNews.-(Jakarta)– Markas Besar Kepolisian Republik Indonesia (Mabes Polri) memberi instruksi agar kepolisian di seluruh daerah tak reaktif, dan merespons berlebihan segala bentuk penyampaian aspirasi, dan kritik masyarakat terhadap pemerintahan maupun kepolisian.
Polri menghargai segala bentuk ekspresi warga negara dalam penyampaian protes, maupun kritik. Karena, itu kata Argo, hal tersebut memang semestinya tak perlu berujung pada penindakan berlebihan.
Ini disampaikan Kepala Divisi (Kadiv) Humas Mabes Polri Irjen Argo Yuwono dalam sesi tanya jawab saat konferensi pers, di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (20/8).
“Tentunya, dari kepolisian, sesuai dengan yang disampaikan Kabareskrim (Komjen Agus Andrianto, kita (kepolisian) agar tidak represif. Kita (Polri), menghargai dari pada bentuk ekspresi orang, dan kebebasan masyarakat, dalam memberikan jiwanya yang dituang, dalam bentuk itu (mural),” terang Argo.
Argo menambahkan, dengan pernyataan Kabareskrim, sudah memastikan perkara mural-mural kritis yang belakangan dilakukan berbegai daerah untuk tak dilanjutkan ke proses hukum pemidanaan.
Argo mencontohkan, kasus Mural yang di Tengerang (perkara mural ‘404: Not Found’) yang kini tidak diproses hukum.
Dalam hal terkait mural mirip wajah Presiden Joko Widodo (Jokowi) terletak di Kota Tangerang.
Mural (gambar) itu berukuran sekira 1 x 2 meter terdapat di tembok kolong jembatan wilayah Kecamatan Batuceper itu, kedua mata wajah mirip Jokowi ditutup tulisan warna putih “404: Not Found” yang berarti eror.
Belakangan mural itu jadi viral dan menjadi polemik publik terkait gambar dan tulisan yang berisi kritikan masyarakat atau sindiran kepada pemerintah itu dihapus paksa oleh aparat pemerintah kepolisian.
Bahkan, lukisan dinding bertuliskan ‘404: Not Found’, itu menutup wajah mirip Presiden Jokowi, dianggap kepolisian sebagai penghinaan terhadap lambang negara.
Sebelumnya, terkait kasus mural-mural tersebut, kepolisian mencari-cari para pelukisnya untuk ditangkap dan dimintai pertanggungjawaban. Di Tuban, Jawa Timur (Jatim), kepolisian setempat menangkap seorang pengusaha sablon dan kaos, yang menjual oblong bermotifkan mural-mural tersebut.
Aksi-aksi aparat kepolisian tersebut, pun membawa reaksi kecaman dari sejumlah kalangan, karena dianggap sebagai pembungkaman terhadap penyampaian kritik.
Karena, mural-mural tersebut, dianggap sebagai bentuk kritik alternatif lewat sarana-sarana kreatif, dan seni.
Kini kasus kritikan melalui mural tersebut dipastikan tidak ditindak lanjuti kepada proses hukum.
“Itu sudah tidak diproses (hukum),” kata Argo.
Namun demikian, Argo juga mengingatkan dalam menuangkan karya seni sebaiknya dilakukan di tempat yang semestinya tidak dibuat di sembarang tempat.
Sebelumnya, Mural lukisan dinding bertuliskan ‘404: Not Found’,tersebut menduduki trending topic di twitter di Indonesia direaksi tindakan proses hukum.
Berbagai elemen termasuk Politisi Partai Gerindra, Fadli Zon, mengomentari hal itu.
Menurutnya tidak perlu ada tindakan berlebihan, sebab itu sudah menjadi hal lumrah, yang juga bagian bentuk dari ekspresi seni dan budaya.
“Tak usah berlebihan tanggapi mural, lukisan, poster, meme n ekspresi seni lainnya. Itu bagian dr ekspresi budaya,” cuitnya Fadli akun tiwtter @fadlizon.(*cor/fak).