Tak Berkategori  

Halangi Wartawan Liput Demo UU Omnibus Law, Kapolresta Diminta Tindak Tegas Oknum Anggota

Faktanews.co.id.-(Banyuwangi)– Demo mahasiswa tentang penolakan UU Omnibus Law di Kabupaten Banyuwangi diwarnai penghambatan terhadap tugas wartawan.

Ini dilakukan oknum polisi yang sedang mengamankan jalannya demo kepada wartawan saat merekam penangkapan aktifis mahasiswa yang dianggap provokator di titik kumpul demonstran depan Kampus Untag 45 Banyuwangi,(26/10/20).

Dalam video yang beredar dikalangan Jurnalis nampak terdengar suara jawaban penjelasan seseorang wartawan menjawab pertanyaan  seorang polisi menanyakan surat Wartawan.

Pada durasi yang berbeda, aparat polisi yang lain juga berupaya melarang wartawan yang sedang mengambil gambar beberapa aktivis yang jongkok sedang diamankan aparat.

“Gak usah nyoting, gak usah nyoting,” kata polisi sambil menunjuk kearah jurnalis didepannya.

Sementara itu, dalam UU Pers 40 tahun 1999 menyebutkan, Setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan adalah perbuatan ketentuan dipidana.

Pimpinan Redaksi Seblang.com Erwin Yudianto mengatakan, dalam aksi itu terjadi penghambatan kinerja Wartawan (melarang merekam kejadian) ada pula oknum polisi juga berusaha merebut HP yang digunakan jurnalisnya.

“Larangan merekam dan upaya merebut HP yang digunakan aktivitas wartawan  adalah bentuk intimidasi kepada jurnalis dan sudah merupakan pelecehan profesi wartawan,”tegas Erwin dalam Realesenya.

Lebih jauh Erwin mendesak, tindakan represif oknum aparat Kepolisian Polresta Banyuwangi tersebut akan diberi sanksi tegas.

“Kami mengecam itu meminta Kapolresta Banyuwangi untuk menindak tegas oknum aparat tersebut dan meminta permohonan maaf secara terbuka,” imbuhnya.(*kin).

Baca juga:  Kerumunan Massa Saat Vaksinasi Massal di Gor Tawang Alun Banyuwangi