FaktaNews.-(Banyuwangi)– Majelis Hakim Pengadilan Negeri Banyuwangi, menvonis bersalah Anggota DPRD Banyuwangi, Syamsul Arifin, dari Partai Persatuan Pembangunan (PPP), (27/7).
Samsul sekretaris dari Partai Persatuan Pembangunan (PPP) itu melanggar PPKM Darurat dengan menggelar hajatan perkawinan anaknya.
Kasus ini sempat Viral tersebar dalam bentuk Video di aplikasi percakapan, Sabtu (24/7/2021).
Dalam video amatir berdurasi 5 detik nampak sejumlah undangan didalam tenda pelaminan dihias duduk berhimpitan diiringi musik dari sound system.
Akibat hal itu Samsul sempat diperiksa Polisi lantaran menggelar hajatan anaknya saat PPKM darurat (Level 4) diperpanjang.
Vonis kepada anggota dewan terhormat itupun tergolong ringan, Syamsul Arifin, Anggota DPRD Banyuwangi hanya dikenakan Rp. 500.000,- subsider tujuh hari kurungan.
“Terdakwa (Syamsul Arifin) kami nyatakan bersalah dan dikenakan pidana denda sebesar Rp. 500.000,-. Apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan tujuh hari,” kata Ketua Majelis Hakim I Made Gede Trisna Jaya Susila, SH. MH saat membacakan putusan sidang di ruang Cakra, Senin (26/7/21).
Terhadap putusan itu, Syamsul menerima, dia juga mengaku salah namun menurutnya sesungguh dia tak bermaksud melanggar aturan pemerintah.
Dia mengaku, sudah jauh hari berencana menggelar acara hajatan tersebut dan tidak menduga PPKM akan diperpanjang.
Sementara, undangan hajatan pernikahan anaknya telah disebarkan sepuluh hari sebelum acara. Ternyata tiga hari sebelum acara presiden mengumumkan perpanjangan PPKM.
“Saya mengaku salah dan alhamdulillah ada keputusan yang arif dari majelis hakim,” ujarnya.
Vonis denda kepada Anggota DPRD Banyuwangi Samsul Arifin ini tak beda jauh dengan putusan kasus yang sama (gelar hajatan) dimasa PPKM Darurat pelaku Asmuni menjabat Kades Temuguruh, Kecamatan Sempu, Banyuwangi.
Bedanya Asmuni Kades Temuguruh disanksi denda hanya Rp. 48.000 subsider dua hari kurungan.
Ketua Majelis Hakim I Komang Didiek Prayoga yang memimpin sidang, menyatakan Asmuni bersalah.
“Saudara terdakwa (Asmuni)- dinyatakan bersalah dan melanggar prokes sebagaimana diatur dalam Perda Jawa Timur Nomor 2 Tahun 2021 dan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 53 Tahun 2020,”Senin (26/7/2021)
Diketahui, Asmuni, Kepala Desa (Kades) Temuguruh, Kecamatan Sempu, Kabupaten Banyuwangi terjerat hukum akibat menggelar resepsi pernikahan anaknya di kantor desa setempat, saat masa PPKM Darurat.(*kor/kin).