FaktaNews.–“Mengadili, menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Habib Bahar selama 3 bulan,” ujar Ketua Majelis Hakim Surachmat saat membacakan amar putusan dalam sidang di Pengadilan Negeri Bandung, Jalan RE Martadinata (Riau), Kota Bandung, Selasa (22/6/21).
Putusan 3 Bulan penjara oleh Majelis hakim yang menyatakan Habib Bahar bin Smith bersalah sesuai dengan Pasal 351 KUHPidana lebih ringan dari tuntutan jaksa sebelumnya menuntut Habib Bahar dengan hukuman 5 bulan penjara.
Proses hukum yang dialami pimpinan Pondok Pesantren (Ponpes) Tajul Alawiyyin, Kemang, Bogor itu terkait penganiayaan pemukulan terhadap seorang sopir taksi online Andriansyah
Penganiayaan itu akibat Habih Bahar dirinya mendengar istrinya, Jihana Roqayah, digoda oleh korban, (Andriansyah).
Pemukulan tersebut dilakukan setelah Andriansyah mengantar istri Habib Bahar pada 4 September 2018 lalu.(*kor/fak).