Gusdurian Mengomentari Penutupan Toko Miras Berijin Banyu Urip

FaktaNews.-(Banyuwangi)–Penutupan Toko Banyu Urip yang berada di desa Labanasem Kecamatan Kabat, Kabupaten Banyuwangi menuai pro dan kontra.

Presidium Gusdurian Banyuwangi, Fathan Himami mengomentari terkait diketahui, penutupan toko yang bergerak dibidang usaha penjualan eceran minuman mengandung etil alkohol atau miras pada Jumat (10/12/21) lalu oleh Satpol PP.

Presidium Gusdurian Banyuwangi, Fathan Himami mengatakan, Gusdurian menolak sikap kesewenang-wenangan dari aparatur negara terhadap rakyat kecil.

Menurutnya, Langkah dan upaya yang dilakukan oleh Satpol PP Banyuwangi melakukan penerbitan dan penutupan penjualan minuman keras (Miras) adalah bentuk kesewenang-wenangan terhadap masyarakat.

Baca juga:  Komite Sekolah Ancam Mogok

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *