Tak Berkategori  

Guru Besar UIN Syarif Hidayatullah : Pembubaran Badan Standar Nasional Pendidikan BSNP Blunder Pemerintah

FaktaNews.- Pembubaran Badan Standar Nasional Pendidikan (BSNP) mendapat sorotan.

Rektor UIN Syarif Hidayatullah Jakarta, Profesor Azyumardi Azza menyayangkan BSNP yang beranggotakan banyak wakil masyarakat.

Menurutnya, pembubaran Badan Standar Nasional Pendidikan (BSNP) sejak 31 Agustus 2021 kemarin mencerminkan kian menguatnya resentralisasi dan birokratisasi pendidikan nasional di era pemerintahan saat ini.

Azyumardi mengatakan, keberadaan BSNP sangat dibutuhkan melihat keterbatasan kapasitas pemerintah untuk benar-bemar memajukan pendidikan nasional,

“Pembubaran BSNP adalah blunder dan setback bagi pendidikan bangsa,”kata Azyumardi Azra dalam pernyataan tertulisnya.

Anggota BSNP, Abdul Mu’ti, tak menampik kabar pembubaran lembaga BSNP oleh Kemendikbudristek.

Lebih jauh kata sekretaris umum PP ormas Muhammadiyah itu, menilai Pembubaran BSNP Melanggar UU 20/2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional?

Pasal 35 (3): “Standar nasional pendidikan serta pemantauan dan pelaporan pencapaiannya secara nasional dilaksanakan oleh suatu badan standarisasi, penjaminan, dan pengendalian mutu pendidikan.”

Sebelumnya, Mut’i mengunggah foto rapat virtual terakhir BSNP Selasa, 31 Agustus 2021 kemarin bersama beberapa pihak terkait pembubaran itu.

“Rapat terakhir Badan Standar Nasional Pendidikan (BSNP). Terhitung 31 Agustus kegiatan BSNP berhenti karena telah dibubarkan oleh pemerintah,”kata. Mu’ti.(*twi/cor/fak).

Baca juga:  Zona Merah Covid-19 Dilarang Sholat Idhul Adha dan Takbir Keliling

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *