FaktaNews.co.id.-(Banyuwangi)– sebagai upaya pelestarian kesenian, Pemerintah Provinsi Jawa Timur menetapkan Kesenian Rengganis sebagai Warisan Budaya Tak Benda asal Banyuwangi.
Hal ini ditandai dengan penyerahan Sertifikat yang diterima langsung oleh Kepala Bidang Produk Wisata Disbudpar Banyuwangi, Ir. Edy Mulyono dari Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa dalam acara East Java Tourism Award 2021 di Hotel Grand Mercure, Malang, Jumat (10/12/21).
Seperti diketahui, Rengganis merupakan kesenian drama tradisional yang berkembang di Banyuwangi yang diperkirakan berasal dari Kerajaan Mataram Islam.
Kesenian yang belakangan banyak digemari dalam bentuk pertunjukan ini, merupakan bentuk akulturasi dan kolaborasi dari gabungan beberapa jenis seniman seperti wayang orang, kethoprak, ludruk, janger/damarwulan, ande-ande lumut, gandrung dan lainnya.
Sebagai upaya pelestarian kesenian ini, pemerintah Provinsi Jawa Timur menetapkan Kesenian Rengganis sebagai Warisan Budaya Tak Benda.
Sertifikat itu diterima langsung oleh Kepala Bidang Produk Wisata Disbudpar Banyuwangi, Ir. Edy Mulyono yang diserahkan oleh Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa dalam acara East Java Tourism Award 2021 di Hotel Grand Mercure, Malang, Jumat (10/12/2021).
Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kabupaten Banyuwangi, M.Y Bramuda mengatakan, selama ini kebudayaan di Banyuwangi tidak hanya dimaknai sebagai penyelenggaraan acara kesenian saja, namun sekaligus juga berkaitan dengan sistem, gagasan dan karya dari suatu masyarakat.
“Melestarikan kebudayaan adalah tanggung jawab bersama baik pemerintahan maupun masyarakat itu sendiri,”ungkap Bram.
Menurutnya, Pelestarian kebudayaan sangat penting ditengah keberagaman saat ini, keberagaman budaya ini jangan malah digeneralisasi tapi harus ditunjukkan keunikannya.
“Maka dengan ditetapkannya Kesenian Rengganis yang sebagai warisan budaya tak benda, kami berharap kedepan kesenian Rengganis bisa kembali bergairah dan bisa berdampak bagi perekonomian masyarakat Banyuwangi,”kata Bram.(*kin).