Faktanews.co.id.-(Jakarta)– Dari serangkaian hasil penyidikan, Kepolisian Daerah (Polda) Metro Jaya akhirnya menetapkan penyanyi Gisella Anastasia (Gisel) sebagai tersangka pada kasus video porno yang beredar di media sosial beberapa waktu lalu.
Selain Gisel nama lelaki yang diduga pasangannya dalam Video tersebut juga menjadi tersangka.
Status tersangka dikeluarkan polisi setelah dilakukan gelar perkara oleh penyidik
“Status yang tadinya saksi terhadap saudari GA menjadi tersangka,” ujar Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Yusri Yunus di kantornya, Selasa, 29 Desember 2020.
Selain Gisel nama MYD yang diduga pasangannya dalam Video tersebut juga menjadi tersangka.
MYD diakui Gisel adalah cowok yang bersama di hotel saat melakukan adegan syur.
Sumber terpercaya menyebut inisial MYD adalah Michael Yukinobu Defretes.
Belum ada info apa profesi Michael hingga bisa menggoda Gisel dalam pusara cinta singkat.
Kontributor Faktanews.co.id. melaporkan, Gisel dan teman pria diperan Video porno tersebut, dijerat dengan Pasal 4 ayat 1 juncto Pasal 29 dan atau Pasal 8 Undang-Undang Nomor 44 tahun 2008 tentang Pornografi.
“Sudari GA mengakui dan saudara MYD itu yang ada di video media sosial itu adalah dirinya sendiri,” kata Yusri di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Selasa (29/12/2020)
Gisel juga sudah mengakui bahwa dalam video itu adalah dirinya dengan MYD dilakukan sekitar tahun 2017 yang lalu di salah satu hotel di Medan.
Apakah itu dilakukan juga saat dia masih menjadi istri Gading Marten?.
Selanjutnya penyidik segera memanggil keduanya untuk diperiksa sebagai tersangka.(*po/hay).