FaktaNews.-(Jakarta)– Giri Suprapdiono yang sebelumnya gigih dalam pemberantasan korupsi merupakan salah satu dari 51 pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang mendapat surat pemberhentian yang berlaku sejak 30 September 2021.
Giri menilai pemberhentian maupun momen pemberhentian itu dirasakan ada upaya tertentu.
“Menurut UU KPK, batas waktu akhir 2 th peralihan kami a/ 17 okt 2021. Mrk sudah gak tahan & memilih 30 september,”kata Giri
Giri menilai pemberhentian itu dirasakan ada upaya percepatan dengan melakukan koordinasi percepatan.
“Layaknya, mereka ingin terburu2 mendahului Presiden sebagai kepala pemerintahan,”kata Giri.
Sebelum diberhentikan, diketahui, Giri merupakan salah satu petinggi paling penting di KPK.
Dia menjabat sebagai Direktur Sosialisasi dan Kampanye Antikorupsi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
“Hari ini kami dpt SK dr pimpinan KPK. Mereka memecat kami! berlaku 30 september 2021,”kata Giri di akunnya (15/9/21).
Menurut Giri, tanggal 30 September seolah sengaja dipilih ketua KPK untuk memecatnya bukan tanpa maksud tafsir.
G30S atau Gerakan 30 September dikenal dengan penculikan dan pembunuhan terhadap enam jenderal TNI Angkatan Darat pada 1965.
G30STWK,”tulis Giri.
Giri yang merupakan Lulusan terbaik latihan kepemimpinan Lembaga Administrasi Negara ini menilai ada tendesi hari pemberlakuan pemberhentiannya dengan gerakan yang kekejaman pada 30 September tahun 1965.
“Memilih 30 September sbg sebuah kesengajaan. Mengingatkan sebuah gerakan yg jahat & kejam,”cuit giri.
Namun demikian, Giri sepertinya tak mau menyerah dalam keterbatasannya.
“Kita akan terus melawan & melakukan upaya hukum. Masih punya waktu sd 30 sept 2021,”terangnya.
Menurutnya masih ada waktu untuk membuat perjuangan tetap konsisten melakukan perlawanan memenangkan niat jahat dan tendensius upaya penyingkiran dirinya bersama-sama dalam 57 orang pegawai KPK yang dipecat melalui TWK.
“Gimmick peringatan hari besar, yg selalu dicederai dengan kebusukan yang dibungkus TWK. Semoga, 1 Okt akan menjadi hari kemenangan kita,”katanya.
“Kegelapan akan mjd terang,
Luka yg telah membuka cahaya,”pungkas giri.
Harapan sama disampaikan masyarakat, nitizen berharap Giri dkk semua keadaan kembali seperti yang diharapkannya.
“Semoga tgl 1 Oktober 2021 langkah awal KPK kembali ke khitah. Amin…,”@emadan
Sementara akun lain mendukung apa yang dilakukan pegawai KPK.
“Saya dukung sepenuhnya Pak Giri semoga lancar semuanya dan tercapai harapan Pak Giri, cuman bercermin dari pemerintahan yang dijalankan saat ini secara keseluruhan, jika ada yang berbeda apapun itu akan seolah olah menjadi musuh dan harus di singkirkan, itu kenyataan saat ini,”ucap Akun adhirismawan.
Sementara itu, Netizen lain memberi semangat dan mengingat keberhasilan bangsa Indonesia dalam menghentikan menumpas pengkhiatan PKI di Indonesia
“Dulu PKI kocar-kacir 1 Okt , … semoga terulang….,” Gusdekil.
Seperti diketahui sebelumnya, alih status pegawai KPK kepada Apartur Sipil Negara (ASN) melakui tes wawasan kebangsaan (TWK) yang berujung 75 diantaranya tak lolos telah menjadi sorotan Nasional.
Belakangan diketahui, dari 75 orang yang tak lolos dan dipersempit juga menjadi 51 diantaranya merupakan pegawai KPK yang punya track record menangkap orang-orang penting pelaku korupsi di Indinesia.
Komnas HAM sempat menyatakan tes yang diselenggarakan oleh Ketua KPK Firli Bahuri cs dengan menggandeng Badan Kepegawaian Nasional (BKN) dan instansi lain melanggar HAM.
Menurut Komnas HAM lewat penyelidikan awal, ada 11 dugaan pelanggaran HAM dalam pelaksanaan TWK itu.
“Komnas HAM RI menyampaikan rekomendasi Kepada Bapak Presiden Republik Indonesia selaku Pemegang Kekuasaan Tertinggi Pemerintahan dan selaku Pejabat Pembina Kepegawaian Tertinggi untuk mengambil alih seluruh proses penyelenggaraan asesmen TWK Pegawai KPK,” kata Ketua Komnas HAM Ahmad Taufan Damanik dalam keterangannya, Senin (16/8/21) lalu.
Dalam kaitan itu, Komnas HAM mendesak agar para pegawai KPK yang tidak memenuhi syarat untuk diangkat sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) sesuai rekomendasi presiden, ini juga hampir sama dengan putusan MK yang menyatakan pegawai KPK tidak boleh dirugikan saat menjalani alihstatus.
Komnas HAM juga mendorong agar nama baik para pegawai KPK yang tidak lolos TWK dipulihkan.
Sementara itu, Lembaga Negara Ombudsman menemukan telah terjadi maladministrasi, penyimpangan prosedur dan penyalahgunaan wewenang dalam pelaksanaan TWK itu.
Anggota Ombudsman Robert Na Endi Jaweng
Dalam konferensi pers ketua Ombudsman Ketua Ombudsman RI M. Najih SH MJ juga mengatakan, memberikan hasil temuan dan pemeriksaannya untuk ditindaklanjuti dengan menyarankan sejumlah tindakan korektif.
Ini menurut Najih setelah pihaknya melakukan pemeriksaan melalui pimpinan Ombudsman yang membidangi bidang kepegawaian, Robert Na Endi Jaweng.
“Proses pemeriksaan ini difokuskan kepada rangkaian pembentukan kebijakan peralihan Pegawai KPK menjadi ASN, kedua Proses pelaksanan peralihan dari Pegawai KPK kepada ASN dan ketiga hasil asessment TWK dari sini kita temukan secara umum terjadinya Malladministrasi,”kata 21 Juli 2021 lalu.
Oleh karena itu Ombudsmen memandang perlu menyampaikan hasil temuan kepada ketua KPK yang kedua kepada Kepala BKN.
“ketiga kita menyampaikan surat saran kepada Presiden,”katanya.(*cor/fak).